Jika Terbukti Langgar Kode Etik, MAKI Minta Lili Pintauli Disanksi Maksimal
Senin, 30 Agustus 2021 - 10:41 WIB
loading...
A
A
A
Boyamin menyebut jika Lili terbukti bersalah, maka selanjutnya MAKI berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 36 Undang-Undang (UU) KPK Nomor 30 Tahun 2002.
Pasal tersebut berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
"Pelaporan tetap dengan azas praduga tidak bersalah," katanya.
Maka dari itu, MAKI berharap Dewas KPK dapat memutuskan perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili dengan seadil-adilnya.
"Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK," pungkasnya.
Pasal tersebut berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
"Pelaporan tetap dengan azas praduga tidak bersalah," katanya.
Maka dari itu, MAKI berharap Dewas KPK dapat memutuskan perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili dengan seadil-adilnya.
"Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :