MPR Minta Peniadaan Tunjangan Kinerja Jangan Disamakan Semua Golongan PNS
Senin, 30 Agustus 2021 - 07:34 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menyoroti rencana peniadaan tunjangan kinerja dalam komponen THR dan gaji ke-13 Tahun 2021 dan rencananya juga pada APBN 2022. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menyoroti rencana peniadaan tunjangan kinerja dalam komponen THR dan gaji ke-13 pada Tahun 2021 dan rencananya juga pada APBN 2022. Hal ini kata dia akan berdampak pada daya beli terutama bagi PNS golongan rendah.
Baca juga: Ingat, Peserta SKD CPNS Terancam Gugur Jika Tidak Penuhi Hal Ini
"Seharusnya pemerintah tidak perlu pukul rata meniadakan tunjangan kinerja pada semua golongan PNS. Sebab ada masih banyak PNS yang mendapatkan gaji sebesar Rp1,5 juta, jauh di bawah UMR. Ini tentu perlu dijadikan pertimbangan," ujar Syarief Hasan, dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (30/8/2021).
Baca juga: SKD Dimulai Pekan Depan, Pelamar CPNS KemenPANRB Diingatkan Isoman
Menurut Syarief, tidak semua golongan PNS mendapatkan penghasilan yang sama. Ada PNS yang mendapatkan gaji kecil sehingga masih cukup berat untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Beban keluarga juga patut menjadi pertimbangan untuk tetap memberikan tunjangan bagi PNS golongan rendah.
Baca juga: Ingat, Peserta SKD CPNS Terancam Gugur Jika Tidak Penuhi Hal Ini
"Seharusnya pemerintah tidak perlu pukul rata meniadakan tunjangan kinerja pada semua golongan PNS. Sebab ada masih banyak PNS yang mendapatkan gaji sebesar Rp1,5 juta, jauh di bawah UMR. Ini tentu perlu dijadikan pertimbangan," ujar Syarief Hasan, dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (30/8/2021).
Baca juga: SKD Dimulai Pekan Depan, Pelamar CPNS KemenPANRB Diingatkan Isoman
Menurut Syarief, tidak semua golongan PNS mendapatkan penghasilan yang sama. Ada PNS yang mendapatkan gaji kecil sehingga masih cukup berat untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Beban keluarga juga patut menjadi pertimbangan untuk tetap memberikan tunjangan bagi PNS golongan rendah.
Lihat Juga :