Jelang New Normal, Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka
Sabtu, 30 Mei 2020 - 09:30 WIB
loading...
A
A
A
Pada telegram itu, diatur juga soal waktu pelaksanaan pelayanan tersebut. Setidaknya, dianjurkan waktu kerja dilakukan selama delapan hingga 12 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.
Selain itu, petugas juga diminta untuk melakukan proses sterilisasi atau disinfeksi di lokasi pelayanan-pelayanan yang tersedia. Kemudian, pada lokasi itu juga diminta agar dipasang sosialisasi atau imbauan kepada warga soal protokol kesehatan, seperti memakai masker, fasilitas cuci tangan dan Physical Distancing.
Diterbitkannya surat telegram ini, sekaligus membatalkan soal kebijakan perpanjangan penutupan pelayanan Samsat dan BPKB hingga 29 Juni mendatang ditengah pandemi Covid-19. Dengan kata lain, pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Registrasi Ranmor) mulai kembali aktif untuk masyarakat.
Tetapi, polisi tetap memberikan dispensasi kepada warga soal perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis mulai 24 Maret sampai 29 Mei. Bagi peserta ujian SIM itu tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan bukan penerbitan SIM baru.
Selain itu, petugas juga diminta untuk melakukan proses sterilisasi atau disinfeksi di lokasi pelayanan-pelayanan yang tersedia. Kemudian, pada lokasi itu juga diminta agar dipasang sosialisasi atau imbauan kepada warga soal protokol kesehatan, seperti memakai masker, fasilitas cuci tangan dan Physical Distancing.
Diterbitkannya surat telegram ini, sekaligus membatalkan soal kebijakan perpanjangan penutupan pelayanan Samsat dan BPKB hingga 29 Juni mendatang ditengah pandemi Covid-19. Dengan kata lain, pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Registrasi Ranmor) mulai kembali aktif untuk masyarakat.
Tetapi, polisi tetap memberikan dispensasi kepada warga soal perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis mulai 24 Maret sampai 29 Mei. Bagi peserta ujian SIM itu tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan bukan penerbitan SIM baru.
(alf)