Jelang New Normal, Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka
Sabtu, 30 Mei 2020 - 09:30 WIB
loading...
Korlantas Polri
A
A
A
JAKARTA - Polri resmi membuka kembali layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk warga.
Hal tersebut tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 per tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Istiono.
Dalam surat itu, referensi dibukanya pelayanan Samsat dan BPKB lantaran Pemerintah telah mengumumkan rencana implementasi skenario menuju tatanan kehidupan normal baru atau New Normal di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf membenarkan TR tersebut. "Ya benar," kata Yusuf saat dikonfirmasi mengenai kemunculan surat telegram rahasia Kapolri, Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Dengan dimulainya pelayanan publik itu, polisi diminta tetap mengedepankan standar protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Hal tersebut tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 per tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Istiono.
Dalam surat itu, referensi dibukanya pelayanan Samsat dan BPKB lantaran Pemerintah telah mengumumkan rencana implementasi skenario menuju tatanan kehidupan normal baru atau New Normal di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf membenarkan TR tersebut. "Ya benar," kata Yusuf saat dikonfirmasi mengenai kemunculan surat telegram rahasia Kapolri, Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Dengan dimulainya pelayanan publik itu, polisi diminta tetap mengedepankan standar protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona.