BKKBN dan KemenPPPA Kolaborasi Hadapi Tantangan Stunting

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 23:33 WIB
loading...
BKKBN dan KemenPPPA Kolaborasi Hadapi Tantangan Stunting
Setelah disahkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang menunjuk Kepala BKKBN sebagai Ketua Pelaksana. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Setelah disahkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang menunjuk Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai Ketua Pelaksana.

Baca Juga: stunting
Dalam kesempatan tersebut Dokter Hasto menyampaikan bahwa faktor yang berpengaruh pada kejadian stunting adalah kondisi ibu saat hamil dan melahirkan.

Makin muda usia ibu saat hamil dan melahirkan, makin besar kemungkinannya untuk melahirkan anak yang stunting. Kemudian menurutnya Ibu dengan anemia dan keterpaparan terhadap asap rokok juga memiliki dampak pada gangguan kehamilan dan janin.

"Anemia dikalangan remaja putri masih sangat tinggi di angka 48 persen, kemudian anemia akan semakin berpengaruh apabila remaja tersebut menikah dan hamil. Remaja putri usia dibawah 16 tahun yang sudah menikah dan hamil memiliki risiko yang sangat tinggi untuk kesehatannya dan tentu berakibat juga pada bayi yang dikandung," tegas Dokter Hasto

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menjelaskan, pencegahan perkawinan anak memang menjadi kunci penting pencegahan stunting karena hal ini menjadi hulunya.

"Selain itu juga pola asuh, pola makan dan sanitasi harus juga menjadi perhatian bersama," jelas Menteri Bintang.

Lebih lanjut menurut Menteri Bintang ada korelasi antara perkawinan anak dengan anak stunting karena menurut data, dari Provinsi dengan prevalensi stunting tinggi di Provinsi tersebut angka perkawinan anaknya juga sangat tinggi.

KemenPPPA menurutnya siap berkolaborasi dengan BKKBN, karena BKKBN juga memiliki tenaga lapangan seperti Penyuluh KB dan kader yang banyak sehingga juga bisa mendukung tugas dan fungsi KemenPPPA.

Kepala BKKBN Dokter Hasto Wardoyo menambahkan, saat audiensi dengan Kementerian Agama yang memiliki aplikasi SIM NIKAH, BKKBN meminta untuk calon pengantin yang akan menikah agar melapor terlebih dahulu minimal 3 bulan sebelum menikah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1859 seconds (0.1#10.140)