Lelang Jabatan Sekda, Syahrial Terima Suap Rp200 Juta dari Yusmada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka suap lelang mutasi jabatan pada 2019.Deputi Penindakan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan bahwa dalam perkara tersebut, M Syahrial menerima suap sekitar Rp200 juta dari Yusmada untuk dapat mengisi posisi Sekda Kota Tanjungbalai.
Dalam konstruksi perkara terungkap, pada Juni 2019 Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
"Dalam surat perintah tersebut, Yusmada yang saat itu menjabat sebagai kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi," ujar Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Selanjutnya setelah Yusmada mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis yang adalah teman sekaligus orang kepercayaan dari Syahrial.
"Dalam pertemuan tersebut, Yusmada diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada MSA dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon MSA dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh MSA," ungkap Karyoto.
Lalu pada September 2019, lanjut Karyoto, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh MSA.
"Atas terpilihnya YM sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Sajali Lubis atas perintah MSA kembali menemui YM untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp200 juta dan YM langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA," jelasnya.
Karyoto menegaskan bahwa KPK tak akan berhenti mengingatkan para penyelenggara negara, termasuk para kepala daerah, untuk berpegang teguh pada sumpah jabatan dan tidak mengkhianati kepercayaan masyarakat dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Dalam konstruksi perkara terungkap, pada Juni 2019 Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
"Dalam surat perintah tersebut, Yusmada yang saat itu menjabat sebagai kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi," ujar Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Selanjutnya setelah Yusmada mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis yang adalah teman sekaligus orang kepercayaan dari Syahrial.
"Dalam pertemuan tersebut, Yusmada diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada MSA dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon MSA dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh MSA," ungkap Karyoto.
Lalu pada September 2019, lanjut Karyoto, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh MSA.
"Atas terpilihnya YM sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Sajali Lubis atas perintah MSA kembali menemui YM untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp200 juta dan YM langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA," jelasnya.
Karyoto menegaskan bahwa KPK tak akan berhenti mengingatkan para penyelenggara negara, termasuk para kepala daerah, untuk berpegang teguh pada sumpah jabatan dan tidak mengkhianati kepercayaan masyarakat dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.