6 Tahun Penjara, Ancaman Pidana untuk Muhammad Kece
Rabu, 25 Agustus 2021 - 15:34 WIB
loading...
Bareskrim Polri menjerat Muhammad Kece dengan pasal penodaan agama di KUHP dan ujaran kebencian di UU ITE. Foto/tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menjerat youtuber Muhammad Kece dengan pasal sangkaan berlapis. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
"Dijerat hukuman itu, bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).
Rusdi menjelaskan, penyidik menyematkan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.
Rusdi merincikan, Kace dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Adapun bunyi pasal 28 ayat (2) ialah: 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)'
Baca juga: Ditangkap Kemarin Malam, Youtuber Muhammad Kece Bakal Ditahan Setibanya Sore Ini
"Dijerat hukuman itu, bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).
Rusdi menjelaskan, penyidik menyematkan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.
Rusdi merincikan, Kace dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Adapun bunyi pasal 28 ayat (2) ialah: 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)'
Baca juga: Ditangkap Kemarin Malam, Youtuber Muhammad Kece Bakal Ditahan Setibanya Sore Ini
Lihat Juga :