Pengamat Sarankan TNI Buat Regulasi Penggunaan Medsos untuk Prajurit dan Keluarganya
Rabu, 25 Agustus 2021 - 13:03 WIB
loading...
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati mengatakan, TNI perlu mengeluarkan regulasi penggunaan media sosial oleh prajurit dan keluarganya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Institusi militer dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia (TNI) perlu memiliki strategi komunikasi yang baik. Hal ini penting untuk membangun pesan komunikasi yang positif dan mencegah terjadinya penyalahgunaan di media sosial (Medsos).
Hal itu diungkapkan pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati saat memberikan kuliah umum untuk Perwira Siswa Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut (Pasis Seskoal) dengan tema "Pengaruh Telhnologi Informasi, Media Sosial & Strategi Komunikasi Terhadap Kinerja Organisasi & Prajurit” pada Rabu (25/8/2021). Sebelum memberikan paparannya dihadapan 100 Pasis Seskoal dari dalam dan luar negeri, mantan anggota Komisi I DPR ini sempat berkeliling Seskoal bersama dengan Danseskoal Laksda TNI Tunggul Suropati.
”Tanpa adanya strategi komunikasi yang terkonsep, terstruktur dan terintegrasi, maka hal ini sama saja membiarkan representasi, citra, dan pandangan publik terhadap institusi militer Indonesia mendapat stigma seadanya, tanpa arah, dan bahkan dapat menjadi buruk,” katanya. Baca juga: Pengamat: Perkuat Nasionalisme dan Toleransi Jika Tak Ingin Seperti Afganistan
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hankam & Cyber Security menyebut, saat ini sekitar 60% atau 160 juta lebih penduduk Indonesia menggunakan media sosial. Dimana penggunaannya didominasi oleh generasi Z (usia 0-19 tahun) dan Millenial/ Y (usia 20-39 tahun). ”Institusi militer dan prajurit perlu hadir secara strategis dalam memanfaatkan medium media sosial untuk membangun pesan yang positif (Institution Branding). Untuk itu, pesan komunikasi yang dikonstruksi perlu dirumuskan secara menarik, related, efektif dan komunikatif untuk membangun kedekatan dengan publik tanpa meninggalkan kode etik (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI), disiplin pajurit, dan nilai nilai dasar lainnya (core values),” ujarnya.
Mengingat karakteristik media sosial yang cepat (rapid), kata Nuning, mudah dibagikan (shareable) dan multi channel maka kehati-hatian dalam penggunaannya bagi institusi dan prajurit TNI serta keluarganya perlu dirumuskan secara cermat dan tepat melalui panduan (guideline) atau buku pegangan (hand book) yang berisi regulasi, aturan, dan batasan, serta pedoman teknis lainnya dalam menggunakan media sosial, termasuk Two-Factor Authentication (2-FA) untuk keamanan digital, sebagaimana yang telah dilakukan di banyak negara. Baca juga: Kemhan Buka Seleksi Komcad, Pengamat Militer: Relevan Menjawab Tantangan ke Depan
Hal itu diungkapkan pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati saat memberikan kuliah umum untuk Perwira Siswa Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut (Pasis Seskoal) dengan tema "Pengaruh Telhnologi Informasi, Media Sosial & Strategi Komunikasi Terhadap Kinerja Organisasi & Prajurit” pada Rabu (25/8/2021). Sebelum memberikan paparannya dihadapan 100 Pasis Seskoal dari dalam dan luar negeri, mantan anggota Komisi I DPR ini sempat berkeliling Seskoal bersama dengan Danseskoal Laksda TNI Tunggul Suropati.
”Tanpa adanya strategi komunikasi yang terkonsep, terstruktur dan terintegrasi, maka hal ini sama saja membiarkan representasi, citra, dan pandangan publik terhadap institusi militer Indonesia mendapat stigma seadanya, tanpa arah, dan bahkan dapat menjadi buruk,” katanya. Baca juga: Pengamat: Perkuat Nasionalisme dan Toleransi Jika Tak Ingin Seperti Afganistan
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hankam & Cyber Security menyebut, saat ini sekitar 60% atau 160 juta lebih penduduk Indonesia menggunakan media sosial. Dimana penggunaannya didominasi oleh generasi Z (usia 0-19 tahun) dan Millenial/ Y (usia 20-39 tahun). ”Institusi militer dan prajurit perlu hadir secara strategis dalam memanfaatkan medium media sosial untuk membangun pesan yang positif (Institution Branding). Untuk itu, pesan komunikasi yang dikonstruksi perlu dirumuskan secara menarik, related, efektif dan komunikatif untuk membangun kedekatan dengan publik tanpa meninggalkan kode etik (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI), disiplin pajurit, dan nilai nilai dasar lainnya (core values),” ujarnya.
Mengingat karakteristik media sosial yang cepat (rapid), kata Nuning, mudah dibagikan (shareable) dan multi channel maka kehati-hatian dalam penggunaannya bagi institusi dan prajurit TNI serta keluarganya perlu dirumuskan secara cermat dan tepat melalui panduan (guideline) atau buku pegangan (hand book) yang berisi regulasi, aturan, dan batasan, serta pedoman teknis lainnya dalam menggunakan media sosial, termasuk Two-Factor Authentication (2-FA) untuk keamanan digital, sebagaimana yang telah dilakukan di banyak negara. Baca juga: Kemhan Buka Seleksi Komcad, Pengamat Militer: Relevan Menjawab Tantangan ke Depan
Lihat Juga :