Kantongi 2 Alat Bukti, Polri Tingkatkan Kasus Penistaan Agama M. Kace ke Penyidikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah mengantongi dua alat bukti terkait dengan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kace.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, setelah menemukan dua alat bukti, saat ini Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Sebelumnya, perkara ini di tahap penyelidikan.
"Dan penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).
Kendati demikian, Ramadhan menekankan, sampai saat ini Muhammad Kece belum ditetapkan sebagai tersangka, melainkan berstatus terlapor. Ramadhan menuturkan, dua barang bukti yang menguatkan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, diantaranya adalah screenshoot dan video pernyataan M. Kace yang beredar di masyarakat. "Masih terlapor (Muhammad Kece)," ujar Ramadhan.
Sebagaimana diketahui, muncul sejumlah desakan agar pihak kepolisian menindak Youtuber M. Kace melakukan live streaming menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW. Pelaku menyebut dengan kata yang tidak pantas, M. Kace mengubah kata ‘Muhammad’ menjadi ‘Yesus’. Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, setelah menemukan dua alat bukti, saat ini Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Sebelumnya, perkara ini di tahap penyelidikan.
"Dan penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).
Kendati demikian, Ramadhan menekankan, sampai saat ini Muhammad Kece belum ditetapkan sebagai tersangka, melainkan berstatus terlapor. Ramadhan menuturkan, dua barang bukti yang menguatkan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, diantaranya adalah screenshoot dan video pernyataan M. Kace yang beredar di masyarakat. "Masih terlapor (Muhammad Kece)," ujar Ramadhan.
Sebagaimana diketahui, muncul sejumlah desakan agar pihak kepolisian menindak Youtuber M. Kace melakukan live streaming menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW. Pelaku menyebut dengan kata yang tidak pantas, M. Kace mengubah kata ‘Muhammad’ menjadi ‘Yesus’. Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
(cip)