Luhut Tegaskan Bali, Malang, Solo, dan Yogyakarta Masih PPKM Level 4

Senin, 23 Agustus 2021 - 20:28 WIB
loading...
Luhut Tegaskan Bali,...
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan Bali, Malang Raya, Solo dan DIY masih berstatus PPKM level 4. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021. Keputusan ini merespons pencegahan penularan Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada beberapa wilayah yang masuk level 3, namun ada beberapa wilayah yang masih di level 4. “Berita baik seperti yang disampaikan oleh bapak Presiden untuk periode penerapan PPKM level 4, 3 dan 2 periode 24 sampai 30 Agustus 2021 wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya mengalami penurunan level dari PPKM level 4 level 3 pada minggu ini. Sehingga kabupaten kota yang masuk ke level 3 bertambah menjadi 67 kabupaten dan kota. Untuk level 3 jumlahnya bertambah menjadi 10 kabupaten kota,” kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (23/8/2021).
Terkait pelaksanaan PPKM ini, Luhut mengatakan keputusan ini akan dituangkan secara detail dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Sementara itu, Luhut mengatakan beberapa wilayah yang masih di PPKM level 4 yakni aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya, dan DI Yogyakarta. “Khusus untuk wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya dan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk saat ini masih pada level 4.”
“Tapi dari data-data yang kami miliki akan segera juga masuk pada level 3 beberapa waktu ke depan. Dengan perbaikan terus-menerus dalam penanganan Covid terutama agar meningkatkan kesembuhan lebih cepat dan menekan laju kematian. Serta makin banyaknya yang dibawa dari isoman isolasi mandiri ke isolasi terpusat. Dan ini salah satu satu kunci untuk menekan juga angka kematian,” ungkap Luhut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1853 seconds (0.1#10.140)