KPK Berencana Buat Testimoni Napi Korupsi untuk Penyelenggara Negara dan Masyarakat

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 21:58 WIB
loading...
KPK Berencana Buat Testimoni...
KPK berencana agar para narapidana korupsi dapat memberikan testimoni dan pembelajaran bagi para penyelenggara negara dan masyarakat mengenai dampak korupsi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana agar para narapidana korupsi dapat memberikan testimoni dan pembelajaran bagi para penyelenggara negara dan masyarakat mengenai dampak korupsi.

Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Wawan Wardiana menjelaskan nantinya sebelum para narapidana memberikan testimoni ke masyarakat, KPK akan mensosialisasikan dulu kepada narapidana tersebut. Baca juga: 18 Pegawai Lulus Diklat Bela Negara, KPK Akan Surati Kemenpan RB dan BKN

"Narapidana nantinya akan dipilih secara selektif oleh KPK dan tentunya narapidana yang hanya tinggal beberapa bulan atau tahun lagi akan keluar. Untuk itu disosialisikan kepada mereka apa itu dampak dari korupsi dan seterusnya, diingatkan kembali," ujar Wawan dalam jumpa pers secara daring, Jumat (20/8/2021).

"Ujungnya adalah kami berharap kepada mereka untuk bisa memberikan testimoni yang akan kami jadikan pelajaran bagi para PN atau masyarakat secara umum. Bahwa begini loh kalau orang sudah melakukan korupsi menjalani kehidupan di penjara dan lain-lain," sambungnya.

Sosialisasi kepada narapidana itu, kata Wawan, sudah dilakukan oleh KPK di dua Lapas beberapa waktu lalu. Keduanya yakni di Lapas Sukamiskin dan Lapas Perempuan di Tanggerang.

Wawan menjelaskan untuk di Lapas Sukamiskin ada 28 peserta yang mengikuti sosialisasi dan mengikuti beberapa tes dengan didampingi oleh psikologi. "Sehingga dari 28 melalui beberapa tes hanya empat orang yang memungkinkan. Karena ada juga yang saya pengen saya pengen tapi setelah diuji oleh psikolog tidak memungkinkan. Jadi hanya 4 orang," kata Wawan.

Kemudian di Lapas Perempuan Tangerang, kata Wawan, dari 22 orang hanya 3 orang yang memungkinkan untuk memberikan testimoni kepada penyelenggara negara dan masyarakat.

"Karena pandemi ini yang 4 dan 3 orang ini belum sempat di lakukan perekaman testimoni nya, mudah-mudahan nanti kedepan kalau ppkm sudah mulai turun levelnya atau bahkan hilang maka kami akan melanjutkan program untuk mendengarkan testimoni dari mereka," jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Wawan, testimoni itu diharapkan dapat menjadi edukasi bagi penyelenggara negara yang masih aktif atau pun masyarakat ataupun untuk memetik pelajaran dari perjalanan narapidana dari mulai ditangkap hingga mendekam di penjara.

"Bagaimana perihnya mereka pada saat mulai disebut sebagai tersangka, kemudian bagaimana perasaan mereka, keluarga, anak dan lain-lain baru jadi tersangka. Berikutnya, divonis apa yang terjadi lagi ternyata lebih menyedihkan lagi lebih bagi kami yang mendengarkan mungkin akan lihat, karena belum direkam baru mengobrol saja. Baru mendengarnya saja sudah kami sendiri sudah merasa sesuatu yang bagus untuk kita semua," imbuhnya.

Dirinya berharap, narapidana korupsi lainnya dapat memberikan testimoninya kepada semua pihak. Namun, pastinya harus menyelesaikan tes yang akan didampingi oleh psikologi nantinya. Baca juga: KPK Usut Kesepakatan dan Penyerahan Duit ke 2 Pejabat Ditjen Pajak

"Mudah-mudahan setelah pandemi ini turun kita akan melakukan rekaman terhadap beberapa teman-teman yang bersedia dan kemudian selain bersedia juga memungkinkan secara keilmuan psikolog kemarin," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved