BSU 2021 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh pada 2021 adalah salah satu upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan. Bantuan Subsidi Upah (BSU) bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, saat menyampaikan Pidato Kunci dalam webinar “Bantuan Subsidi Upah di Masa Pandemi Covid-19: Pembelajaran dan Sosialisasi” yang diselenggarakan oleh TNP2K pada, Kamis (18/8/2021).
Menurutnya, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali, dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial, dan nonesensial, sebanyak 24,66 persen pekerja atau buruh berpotensi ter-PHK dan 23,72 persen berpotensi dirumahkan.
“Jadi dari fakta tersebut tentunya pemerintah perlu melakukan intervensi agar potensi-potensi negatif ini bisa kita hindari, minimal bisa kita kurangi, baik melalui bantuan pemerintah ataupun bantuan-bantuan sosial lainnya. Agar perusahaan dan pekerja/buruh tetap dapat melakukan proses produksi,” kata Sekjen Anwar.
Dalam memitigasi dampak permberlakuan kebijakan PPKM akibat pandemi Covid-19, pelaksanaan BSU pada 2021 memiliki sejumlah perbedaan dengan BSU 2020. Pertama, dari sisi cakupan. Di mana pada 2020 BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi. Sedangkan BSU 2021 hanya menyasar wilayah dengan PPKM level 3 dan level 4 (sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021).
Kedua, Batasan upah/gaji penerima BSU. Pada 2020, upah/gaji maksimal penerima BSU adalah Rp5 juta. Sedangkan pada 2021, upah/gaji maksimal adalah Rp3,5 juta, atau sesuai UMK/UMP dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah yang UMP/UMK-nya di atas Rp3,5 juta.
“Tentunya kita sangat berharap apa yang menjadi tujuan BSU ini akan memberikan bantalan sosial, utamanya bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM ini,” ucapnya.
Selain itu, kata Sekjen Anwar, pihaknya juga berupaya agar penyaluran BSU tahun ini lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan menerapkan prinsip clear and clean, yakni clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data. Tujuannya adalah pelaksanaan BSU tidak bertabrakan dengan regulasi lain, serta tidak terjadi duplikasi data.
“Sehingga BSU jangan sampai menjadikan duplikasi penerima. Oleh karena itu, penerima BSU tidak akan menerima program Kartu Prakerja, tidak akan menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM),” jelasnya.
Pada sisi data ini, jelas Sekjen Anwar, pihaknya terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data calon penerima BSU. “Ini kalau clean dan clear bisa dikawal dengan baik, kami yakin pelaksanaan BSU akan jauh lebih baik dari 2020 dan tentunya akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk mengimplementasikan bantuan BSU,” katanya.
Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker Surya Lukita Warman menambahkan, dana BSU 2021 bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker T.A 2021.
Adapun, mekanisme penyaluran BSU ini adalah Kemnaker meminta data calon penerima BSU ke BPJS Ketenagakerjaan; kemudian BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi data dan pengelompokan rekening sebelum diserahkan ke Kemnaker; setelah diserahkan, Kemnaker melalui Barenbang melakukan check and screening (keseuaian data, kelengkapan format data, duplikasi data) dan pemadanan data (penerima Kartu Prakerja, BPUM, atau PKH); data kemudian diserahkan ke Ditjen PHI dan Jamsos (data yang lolos pengecekan/data lengkap akan diteruskan ke KPA dan data yang tidak lolos/tidak lengkap akan dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan perbaikan).
Selanjutnya, data yang lolos/lengkap dan telah diserahkan ke KPA akan ditetapkan sebagai penerima BSU, kemudian menyerahkan data tersebut ke KPPN untuk dilakukan proses transfer.
Surya Lukita mengatakan, pihaknya juga menyediakan kanal informasi BSU 2021 yakni melalui situs web bsu.kemnaker.go.id, call center 1500-630 (pada jam kerja Senin s.d Jumat pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB), dan media sosial Kemnaker.
“Kalau di Kemnaker kami menyiapkan website resmi yaitu bsu.kemnaker.go.id. Jadi di kanal ini bapak/ibu bisa mengecek apakah NIK-nya terdaftar sebagai penerima BSU, bahkan apakah BSU-nya telah tersampaikan ke rekening penerima BSU atau belum, bisa dicek di kanal ini,” ujarnya. CM
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, saat menyampaikan Pidato Kunci dalam webinar “Bantuan Subsidi Upah di Masa Pandemi Covid-19: Pembelajaran dan Sosialisasi” yang diselenggarakan oleh TNP2K pada, Kamis (18/8/2021).
Menurutnya, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali, dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial, dan nonesensial, sebanyak 24,66 persen pekerja atau buruh berpotensi ter-PHK dan 23,72 persen berpotensi dirumahkan.
“Jadi dari fakta tersebut tentunya pemerintah perlu melakukan intervensi agar potensi-potensi negatif ini bisa kita hindari, minimal bisa kita kurangi, baik melalui bantuan pemerintah ataupun bantuan-bantuan sosial lainnya. Agar perusahaan dan pekerja/buruh tetap dapat melakukan proses produksi,” kata Sekjen Anwar.
Dalam memitigasi dampak permberlakuan kebijakan PPKM akibat pandemi Covid-19, pelaksanaan BSU pada 2021 memiliki sejumlah perbedaan dengan BSU 2020. Pertama, dari sisi cakupan. Di mana pada 2020 BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi. Sedangkan BSU 2021 hanya menyasar wilayah dengan PPKM level 3 dan level 4 (sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021).
Kedua, Batasan upah/gaji penerima BSU. Pada 2020, upah/gaji maksimal penerima BSU adalah Rp5 juta. Sedangkan pada 2021, upah/gaji maksimal adalah Rp3,5 juta, atau sesuai UMK/UMP dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah yang UMP/UMK-nya di atas Rp3,5 juta.
“Tentunya kita sangat berharap apa yang menjadi tujuan BSU ini akan memberikan bantalan sosial, utamanya bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM ini,” ucapnya.
Selain itu, kata Sekjen Anwar, pihaknya juga berupaya agar penyaluran BSU tahun ini lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan menerapkan prinsip clear and clean, yakni clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data. Tujuannya adalah pelaksanaan BSU tidak bertabrakan dengan regulasi lain, serta tidak terjadi duplikasi data.
“Sehingga BSU jangan sampai menjadikan duplikasi penerima. Oleh karena itu, penerima BSU tidak akan menerima program Kartu Prakerja, tidak akan menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM),” jelasnya.
Pada sisi data ini, jelas Sekjen Anwar, pihaknya terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data calon penerima BSU. “Ini kalau clean dan clear bisa dikawal dengan baik, kami yakin pelaksanaan BSU akan jauh lebih baik dari 2020 dan tentunya akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk mengimplementasikan bantuan BSU,” katanya.
Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker Surya Lukita Warman menambahkan, dana BSU 2021 bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker T.A 2021.
Adapun, mekanisme penyaluran BSU ini adalah Kemnaker meminta data calon penerima BSU ke BPJS Ketenagakerjaan; kemudian BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi data dan pengelompokan rekening sebelum diserahkan ke Kemnaker; setelah diserahkan, Kemnaker melalui Barenbang melakukan check and screening (keseuaian data, kelengkapan format data, duplikasi data) dan pemadanan data (penerima Kartu Prakerja, BPUM, atau PKH); data kemudian diserahkan ke Ditjen PHI dan Jamsos (data yang lolos pengecekan/data lengkap akan diteruskan ke KPA dan data yang tidak lolos/tidak lengkap akan dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan perbaikan).
Selanjutnya, data yang lolos/lengkap dan telah diserahkan ke KPA akan ditetapkan sebagai penerima BSU, kemudian menyerahkan data tersebut ke KPPN untuk dilakukan proses transfer.
Surya Lukita mengatakan, pihaknya juga menyediakan kanal informasi BSU 2021 yakni melalui situs web bsu.kemnaker.go.id, call center 1500-630 (pada jam kerja Senin s.d Jumat pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB), dan media sosial Kemnaker.
“Kalau di Kemnaker kami menyiapkan website resmi yaitu bsu.kemnaker.go.id. Jadi di kanal ini bapak/ibu bisa mengecek apakah NIK-nya terdaftar sebagai penerima BSU, bahkan apakah BSU-nya telah tersampaikan ke rekening penerima BSU atau belum, bisa dicek di kanal ini,” ujarnya. CM
(srf)