Kabareskrim Minta Jajarannya Tak Reaktif Pada Pengkritik Pemerintah

Kamis, 19 Agustus 2021 - 16:20 WIB
loading...
Kabareskrim Minta Jajarannya Tak Reaktif Pada Pengkritik Pemerintah
Mural wajah mirip Presiden Jokowi di kolong jembatan layang Jalan Pembangunan 1, Batujaya, Batuceper, Kota Tangerang sudah dihapus oleh aparat terkait. Foto/DOK.SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut bahwa pimpinan Polri telah mengarahkan kepada jajaran agar tak bersikap reaktif terhadap kritik atau pun satire yang ditujukan kepada Pemerintah Indonesia.

Menurutnya, arahan itu sudah jelas sehingga tak ada penindakan hukum yang dilakukan kepada mereka yang memberi kritik. Sebab itu, Agus mendorong agar masyarakat mengkomplain apabila ada tindakan polisi yang dinilai membungkam kritik.

Dalam hal ini, Agus merespons tindakan sejumlah penyidik kepolisian di jajaran kewilayahan terhadap pembuat konten-konten satire terkait pemerintah. Misalnya, salah satunya mural Jokowi 404: Not Found.

Baca juga: Soal Mural Jokowi 404 Not Found, Moeldoko: Presiden Engga Pernah Pusing dengan Kritik

"Arahan Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidsiber kepada jajaran selalu kami ingatkan, termasuk ini kan juga menjadi sarana itu. Komplain saja kalau masih dilakukan," kata Agus kepada wartawan, Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Menurutnya, Presiden Jokowi tak suka apabila polisi bersikap reaktif terhadap satire-satire tersebut. Hal itu, kemudian turut juga didukung oleh program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memberikan arahan terkait dengan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kerja-kerja kepolisian dalam memantau media sosial.

"Bapak Presiden tidak berkenan bila kita responsif terhadap hal-hal seperti itu. Demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan kita dan jajaran terutama dalam penerapan UU ITE," ujar Agus.

Baca juga: Polisi Cari Pembuat Mural Mirip Wajah Jokowi di Tangerang

Sikap kritis, kata Agus, sah untuk dilakukan. Namun demikian, Agus menyadari bahwa pihak kepolisian akan tetap menindak setiap pihak yang menyebarkan masalah dan berpotensi memecah belah persatuan.

Prinsip penerapan itu, menurut Agus, akan merujuk pada Surat Edaran Kapolri dan SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.

"Kritis terhadap pemerintah saya rasa nggak ada persoalan. Namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kita tangani. Menyerang secara individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor. Khusus dalam hal ini pun, Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu," kata Agus.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1752 seconds (0.1#10.140)