KPK: Separuh Anggota DPR Belum Laporkan Harta Kekayaan
Kamis, 19 Agustus 2021 - 08:54 WIB
loading...
KPK menyatakan setengah angggota DPR belum melaporkan harta kekayaan yang dimiliki. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencatat, tingkat kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPR menurun drastis pada tahun 2021. Hingga saat ini, tercatat baru 55 persen anggota DPR yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengimbau kepada setengah atau tepatnya 45 persen anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya, untuk segera memenuhi kewajibannya. Para anggota DPR diminta untuk jujur dan transparan dalam melaporkan harta kekayaannya.
"Kami mengimbau bagi yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar segera memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap," kata Ipi melalui pesan singkatnya, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: KPK Terima Ribuan Laporan Gratifikasi Senilai Rp6,9 Miliar
Ipi menekankan, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. LHKPN juga berfungsi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengimbau kepada setengah atau tepatnya 45 persen anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya, untuk segera memenuhi kewajibannya. Para anggota DPR diminta untuk jujur dan transparan dalam melaporkan harta kekayaannya.
"Kami mengimbau bagi yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar segera memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap," kata Ipi melalui pesan singkatnya, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: KPK Terima Ribuan Laporan Gratifikasi Senilai Rp6,9 Miliar
Ipi menekankan, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. LHKPN juga berfungsi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Lihat Juga :