Adi Wahyono, Anak Buah Eks Mensos Juliari Dituntut 7 Tahun Penjara
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 21:09 WIB
loading...
A
A
A
"Dan selanjutnya perintah tersebut disampaikan ke Matheus Joko Santoso untuk menerima uang dari penyedia bansos, sehingga kapasitas Adi Wahyono bukan pelaku utama karena representasi Juliari dalam merealisasikan perintah pengumpulan uang tersebut," jelasnya.
Jaksa menilai Adi sejak tahap penyidikan sampai pemeriksaan secara konsisten mengakui perbuatannya. "Terdakwa telah memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Harry van Sidabukke, Ardian Iskandar, Matheus Joko Santoso dan Juliari Batubara, di mana keterangan terdakwa signifikan dalam mengungkap ada peran lebih besar yaitu Juliari Batubara selaku Juliari Batubara yang memberikan perintah," kata Adi.
Selain itu, Jaksa mengungkapkan Adi juga sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya senilai Rp208.400.000 "Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka penuntut umum berkesimpulan pemerian status justice collaborator dapat diberikan pada Adi Wahyono karena telah memenuhi kriteria," kata Jaksa.
Jaksa menilai Adi sejak tahap penyidikan sampai pemeriksaan secara konsisten mengakui perbuatannya. "Terdakwa telah memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Harry van Sidabukke, Ardian Iskandar, Matheus Joko Santoso dan Juliari Batubara, di mana keterangan terdakwa signifikan dalam mengungkap ada peran lebih besar yaitu Juliari Batubara selaku Juliari Batubara yang memberikan perintah," kata Adi.
Selain itu, Jaksa mengungkapkan Adi juga sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya senilai Rp208.400.000 "Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka penuntut umum berkesimpulan pemerian status justice collaborator dapat diberikan pada Adi Wahyono karena telah memenuhi kriteria," kata Jaksa.
(cip)
Lihat Juga :