Adi Wahyono, Anak Buah Eks Mensos Juliari Dituntut 7 Tahun Penjara

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 21:09 WIB
loading...
Adi Wahyono, Anak Buah...
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Adi Wahyono tujuh tahun penjara karena terlibat dalam kasus korupsi Bansos Covid-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap pejabat pembuat komitmen Kemensos Adi Wahyono.

Adi yang juga menjabat sebagai Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos 2020 merupakan terdakwa dalam kasus suap pengadaan Bantuan Sosial penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Baca juga: Kasus Suap Bansos Covid-19, Eks Pejabat Kemensos Matheus Dituntut 8 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wahyono dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa KPK dalam membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2021). Baca juga: KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani

Dalam melayangkan tuntutan, Jaksa menilai beberapa hal. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Adi tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Dab juga perbuatan Adi dilakukan saat pandemi Covid-19. "Hal yang meirngankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mendapat status justice collaborator," kata Jaksa.

Jaksa pun mengungkapkan hal-hal apa saja yang membuat justice collaborator yang diajukan Adi Wahyono dikabulkan. Di antaranya Adi yang merupakan Plt Direktur PSKBS Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pengadaan bansos sembako Covid-19 menerima perintah Juliari Batubara selaku Menteri Sosial untuk mengumpulkan uang fee Rp10.000 per paket darai penyedia bansos Covid-19.

"Dan selanjutnya perintah tersebut disampaikan ke Matheus Joko Santoso untuk menerima uang dari penyedia bansos, sehingga kapasitas Adi Wahyono bukan pelaku utama karena representasi Juliari dalam merealisasikan perintah pengumpulan uang tersebut," jelasnya.

Jaksa menilai Adi sejak tahap penyidikan sampai pemeriksaan secara konsisten mengakui perbuatannya. "Terdakwa telah memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Harry van Sidabukke, Ardian Iskandar, Matheus Joko Santoso dan Juliari Batubara, di mana keterangan terdakwa signifikan dalam mengungkap ada peran lebih besar yaitu Juliari Batubara selaku Juliari Batubara yang memberikan perintah," kata Adi.

Selain itu, Jaksa mengungkapkan Adi juga sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya senilai Rp208.400.000 "Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka penuntut umum berkesimpulan pemerian status justice collaborator dapat diberikan pada Adi Wahyono karena telah memenuhi kriteria," kata Jaksa.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
JAPFA, Kemensos RI dan...
JAPFA, Kemensos RI dan Kemenkop RI Dorong Kemandirian Peternak
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
PASIEN TERLANTAR! BPJS...
PASIEN TERLANTAR! BPJS 'Kurang Mampu' Nonaktif, Kemensos yang Menentukan Keanggotaan
Rekomendasi
Stephanie MCI Ungkap...
Stephanie MCI Ungkap Pengalaman Seram saat Menginap di Vila Bali
FIFA Hukum Assim Madibo...
FIFA Hukum Assim Madibo 5 Laga Usai Patahkan Kaki Gelandang Kanada
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
Berita Terkini
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved