Hatta dan 7 Kata Sila Pertama Pancasila menurut Peneliti LIPI
loading...
A
A
A
Dan ternyata, rekayasa itu ada dalam dua alinea 'tambahan' atau rekayasa ala Orde Baru, yang ditemukan secara gamblang Asvi. Salah satu teks atau alinea itu dituliskan Bung Karno seolah tidak membutuhkan Hatta dan Sjahrir yang dikatakan menolak memperlihatkan diri di saat pembacaan Proklamasi
"Kemudian Syamsul Hadi itu memeriksa buku aslinya yang berbahasa Inggris dan ternyata tidak ada dua alinea yang sangat melecehkan itu, sama sekali tidak ada dalam bahasa Inggrisnya. Jadi kalau begitu, ada orang yang menambahkan dua alinea itu dan itu dibaca sepanjang Orde Baru," tegas Asvi yang juga dikenal sebagai seorang Sejarawan.
Soal Pancasila, Asvi mengatakan, sejarah membuktikan, Bung Karno adalah penggali Pancasila. Bersamaan dengan itu, Asvi bilang, juga Bung Hatta lah pengawal dan penyelamat Pancasila.
"Bung Hatta lah yang pada tanggal 18 Agustus 1945 membicarakan dengan beberapa tokoh Islam tentang penghapusan 7 kata (Piagam Jakarta) dan mencantumkan 'Ketuhanan Yang Maha Esa," ungkap Asvi.
"Kalau tidak ada Hatta, 7 kata itu akan tetap sampai sekarang," pungkasnya.
Lihat Juga: Implementasi Sila Pertama Pancasila, Kebebasan Beragama Hak Konstitusional yang Harus Dihormati
"Kemudian Syamsul Hadi itu memeriksa buku aslinya yang berbahasa Inggris dan ternyata tidak ada dua alinea yang sangat melecehkan itu, sama sekali tidak ada dalam bahasa Inggrisnya. Jadi kalau begitu, ada orang yang menambahkan dua alinea itu dan itu dibaca sepanjang Orde Baru," tegas Asvi yang juga dikenal sebagai seorang Sejarawan.
Soal Pancasila, Asvi mengatakan, sejarah membuktikan, Bung Karno adalah penggali Pancasila. Bersamaan dengan itu, Asvi bilang, juga Bung Hatta lah pengawal dan penyelamat Pancasila.
"Bung Hatta lah yang pada tanggal 18 Agustus 1945 membicarakan dengan beberapa tokoh Islam tentang penghapusan 7 kata (Piagam Jakarta) dan mencantumkan 'Ketuhanan Yang Maha Esa," ungkap Asvi.
"Kalau tidak ada Hatta, 7 kata itu akan tetap sampai sekarang," pungkasnya.
Lihat Juga: Implementasi Sila Pertama Pancasila, Kebebasan Beragama Hak Konstitusional yang Harus Dihormati
(muh)