Angka Kematian Covid-19 Dihilangkan di Penilaian PPKM, Epidemiolog: Ini Berbahaya
Rabu, 11 Agustus 2021 - 22:09 WIB
loading...
A
A
A
Dicky tidak menampik bahwa di Indonesia terdapat keterbatasan data angka kematian yang tidak ‘real time’. Namun hal tersebut dinilainya sebagai hal yang wajar, apalagi di tengah masa pandemi. “Itu kita perbaiki, adanya distorsi juga hal yang wajar dalam situasi saat ini, jangankan masa pandemi, kitakan belum dalam negara yang kapasitas laporan kematiannya memadai, kita itu terbatas. Tapi tidak menjadi alasan kuat untuk menghilangkan (data angka kematian) mau sementara apalagi lama, karena dua-duanya harus jadi guidance untuk semua pihak melihat performa dari pengendalian pandemi kita.” pungkasnya
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menjelaskan soal tak dimasukkannya angka kematian Covid-19 dalam asesmen level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menurut Jodi, pemerintah bukannya menghapus data angka kematian, melainkan tak menggunakannya untuk sementara waktu guna menghindari distorsi atau kesalahan penilaian. “Bukan dihapus, hanya tidak dipakai sementara waktu karena ditemukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang, sehingga menimbulkan distorsi atau bias dalam penilaian," jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/8/2021).
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menjelaskan soal tak dimasukkannya angka kematian Covid-19 dalam asesmen level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menurut Jodi, pemerintah bukannya menghapus data angka kematian, melainkan tak menggunakannya untuk sementara waktu guna menghindari distorsi atau kesalahan penilaian. “Bukan dihapus, hanya tidak dipakai sementara waktu karena ditemukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang, sehingga menimbulkan distorsi atau bias dalam penilaian," jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/8/2021).
(cip)
Lihat Juga :