Diperiksa 6 Jam, Wakil Ketua DPRD M Taufik Akui Kenal dengan Pengusaha Rudy Hartono

Selasa, 10 Agustus 2021 - 20:58 WIB
loading...
Diperiksa 6 Jam, Wakil...
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengakui mengenal Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI). FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengakui mengenal Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI). Rudy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Meski kenal dengan Rudy, Taufik yang telah diperiksa hampir 6 jam ini mengaku tidak mengetahui mengenai perkara pengadaan tanah di Munjul. "Saya kenal Rudi dan saya enggak tahu munjul. Tahu Munjul kan waktu ditangani KPK," kata Taufik usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Dalam pengadaan tanah di Munjul, kata Taufik, Badan Anggaran (Banggar) DRPD DKI Jakarta tidak menaruh curiga. Taufik menjelaskan penyertaan modal daerah (PMD) sebelum ke DPRD harus melewati tim penilaian. "Enggak, enggak (curiga). Karena sesuai usulan. Kalau banggar kan sesuai usulan. Kan PMD itu begini, sebelum diusulkan ke DPRD sudah dimatangkan tim penilai," kata Taufik.

Baca juga: KPK Periksa Pejabat Pemprov DKI terkait Korupsi Tanah di Munjul

Ia juga tak menampik anggaran triliunan yang ditemukan KPK. Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menyebut menemukan dua dokumen anggaran untuk Sarana Jaya. Total angka yang tertera dalam dua dokumen itu berjumlah Rp2,6 triliun, yakni SK Nomor 405 sebesar Rp1,8 triliun dan SK 1684 senilai Rp800 miliar.

Anggaran itu merupakan PMD dari Pemprov kepada Sarana Jaya selaku BUMD yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan tanah, pembangunan perumahan, bangunan umum, kawasan industri, serta sarana-prasarana. Anggaran itu salah satunya digunakan untuk mengadakan tanah di Munjul yang diduga ada praktik korupsi di dalamnya.

"Iya ada, anggarannya ada. Kan Banggar itu menetapkan bonggolan anggaran, pelaksanaannya diserahkan ke BUMD masing-masing," kata Taufik.

Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, M Taufik Akui Ikut Bahas Anggaran Perumda Jaya

Diketahui dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.

Keempat orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR), Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)