34 Pekerja China Masuk Indonesia, Ditjen Imigrasi Nyatakan Sesuai Permenkumham
Minggu, 08 Agustus 2021 - 15:42 WIB
loading...
A
A
A
Angga menjelaskan, TKA yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta tersebut menumpang pesawat Citilink dengan kode QG8815 yang membawa 37 penumpang. 37 penumpang itu terdiri dari 34 WNA dan tiga orang WNI. Selain itu, pesawat tersebut membawa 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.
Sekadar informasi, pemerintah telah memberlakukan aturan larangan bagi orang asing untuk masuk ke Indonesia selama masa pandemi Covid-19. Bahkan, larangan tersebut diperluas lagi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan terbitnya Peraturan Menkumham nomor 27 Tahun 2021.
Selama masa PPKM, Pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia yaitu, pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik.
Kemudian, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut.
Baca juga: Kasus Covid-19 Turun Drastis, Epidemiolog Ingatkan DKI Tak Lakukan Pelonggaran
Sekadar informasi, pemerintah telah memberlakukan aturan larangan bagi orang asing untuk masuk ke Indonesia selama masa pandemi Covid-19. Bahkan, larangan tersebut diperluas lagi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan terbitnya Peraturan Menkumham nomor 27 Tahun 2021.
Selama masa PPKM, Pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia yaitu, pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik.
Kemudian, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut.
Baca juga: Kasus Covid-19 Turun Drastis, Epidemiolog Ingatkan DKI Tak Lakukan Pelonggaran
Lihat Juga :