Penjelasan Polri Periksa Internal Kapolda Sumsel Terkait Sumbangan Akidi Tio

Kamis, 05 Agustus 2021 - 09:20 WIB
loading...
Penjelasan Polri Periksa...
Sumbangan keluarga Akidi Tio Rp2 triliun. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim internal Itwasum Polri dan Paminal Propam Polri dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri, terkait sumbangan keluarga Akidi Tio Rp2 triliun.

Baca juga: Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Sumbangan Rp2 Triliun dari Akidi Tio

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, alasan dikerahkan tim internal untuk memeriksa Kapolda Sumsel tersebut agar mengetahui secara jelas soal kasus sumbangan penanganan Covid-19, yang belakangan disinyalir bodong.

Baca juga: Mabes Polri Periksa Kapolda Sumsel Terkait Sumbangan Rp2 T dari Keluarga Akidi Tio

"Tim internal dari Irsus Itwasum dan Paminal propam, tentunya ingin jelas melihat seperti, kasus bagaimana. Itu ranah daripada klarifikasi internal," kata Argo, Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Secara paralel, kata Argo, Polda Sumsel juga melakukan penyelidikan terhadap keluarga Akidi Tio. Mengingat, penyidik telah mencoba ke Bank untuk melakukan pencairan, namun saldonya tidak mencukupi.

"Kemudian, Bilyet Giro di clearing penyidik ke Bank dengan yang bersangkutan, Heriyanti. Ingin ambil dana tersebut ternyata dari bank berikan keterangan bahwa saldo tidak mencukupi," ucap Argo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Biksu Buddha di China...
Biksu Buddha di China Dilaporkan Ditahan usai Peringati Peristiwa Tiananmen
Mitsubishi Triton Ralliart...
Mitsubishi Triton Ralliart Merapat, Nissan Tendang Navara Nismo
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
Berita Terkini
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved