Mahfud MD Imbau di Masa Pandemi Pemberitaan Media Memotivasi Masyarakat
Kamis, 05 Agustus 2021 - 05:30 WIB
loading...
A
A
A
Dalam diskusi daring, Menko menyampaikan, informasi yang beredar di publik dalam kondisi pandemi saat ini semakin mengkhawatirkan. Informasi palsu atau Hoax merajalela, yang terutama bertebaran di Media Sosial.
Data terbaru misalnya, dari tanggal 23 Januari 2021 hingga 3 Agustus 2021, jumlah hoax tentang Covid mencapai 1.827 hoaks. Khusus untuk Vaksin saja, ada 278 hoax.
Menurutnya, sebagian besar sudah dilakukan take down, tapi hoax terus tumbuh, muncul setiap hari dan semakin banyak. Akibatnya, masyarakat yang menjadi korban.
“Nah, pada titik ini, peran teman-teman media sangat dibutuhkan, untuk mengimbangi dengan berita-berita yang kredibel dan mencerahkan publik. Jangan sampai justru tergoda untuk ikut membuat angle atau judul berita yang sensasional menyerupai hoax di Media Sosial,” ujar Menko.
Mantan anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi yang juga hadir dalam pertemuan ini menegaskan, esensi dari kemerdekaan pers adalah pers mengatur diri sendiri. "Pers bukan hanya membuat peraturannya sendiri, tapi juga menertibkan dirinya sendiri. Tapi kenyataannya, pers tidak sanggup mengatur diri sendiri," ujar mantan Ketua Umum IJTI ini.
Meski begitu, Imam juga meminta pemerintah dan penegak hukum bersikap fair dalam menangani kasus sengketa pers.
"Mumpung ada Pak Mahfud, Mohon pak, saat ada kasus pers dimana Dewan Pers sudah menyelesaikan, tolong itu dihormati baik itu oleh Polisi dan Kejaksaan. Karena kalau kemudian keputusan Dewan Pers tidak dihormati, maka Dewan Pers tidak punya kekuatan dirinya sendiri, mengatur masalah pers," tegas Imam.
Data terbaru misalnya, dari tanggal 23 Januari 2021 hingga 3 Agustus 2021, jumlah hoax tentang Covid mencapai 1.827 hoaks. Khusus untuk Vaksin saja, ada 278 hoax.
Menurutnya, sebagian besar sudah dilakukan take down, tapi hoax terus tumbuh, muncul setiap hari dan semakin banyak. Akibatnya, masyarakat yang menjadi korban.
“Nah, pada titik ini, peran teman-teman media sangat dibutuhkan, untuk mengimbangi dengan berita-berita yang kredibel dan mencerahkan publik. Jangan sampai justru tergoda untuk ikut membuat angle atau judul berita yang sensasional menyerupai hoax di Media Sosial,” ujar Menko.
Mantan anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi yang juga hadir dalam pertemuan ini menegaskan, esensi dari kemerdekaan pers adalah pers mengatur diri sendiri. "Pers bukan hanya membuat peraturannya sendiri, tapi juga menertibkan dirinya sendiri. Tapi kenyataannya, pers tidak sanggup mengatur diri sendiri," ujar mantan Ketua Umum IJTI ini.
Meski begitu, Imam juga meminta pemerintah dan penegak hukum bersikap fair dalam menangani kasus sengketa pers.
"Mumpung ada Pak Mahfud, Mohon pak, saat ada kasus pers dimana Dewan Pers sudah menyelesaikan, tolong itu dihormati baik itu oleh Polisi dan Kejaksaan. Karena kalau kemudian keputusan Dewan Pers tidak dihormati, maka Dewan Pers tidak punya kekuatan dirinya sendiri, mengatur masalah pers," tegas Imam.
Lihat Juga :