Kasus Askrindo, Kejagung Periksa 3 Saksi Termasuk Kepala Cabang Utama
Rabu, 04 Agustus 2021 - 18:07 WIB
loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan uang di PT Askrindo Mitra Utama (AMU) pada tahun 2016-2020.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi PT AMU, Kejagung Periksa Sopir Direksi Askrindo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, pihak penyidik Jampidsus Kejagung, Rabu (4/8/2021), memeriksa 3 (tiga) orang saksi dalam kasus ini.
"Pertama LH selaku Kepala Cabang Utama PT Askrindo, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan di Kantor Cabang Utama Kemayoran PT Askrindo ," kata Leonard dalam keterangan persnya di Jakarta.
Baca juga: DPR Minta Erick Thohir Usut Dugaan Korupsi di Tubuh Askrindo
Saksi kedua seperti diungkapkan Leonard, FP selaku Kasi Keuangan dan Umum PT Askrindo Cabang Lampung, diperiksa terkait penerimaan biaya operasional PT AMU Perwakilan Lampung;
"Ketiga, AFM selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT Askrindo Cabang Lampung, diperiksa terkait penerimaan biaya operasional PT. AMU Perwakilan Lampung," ungkapnya.
Leonard menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri.
"Dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tutupnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi PT AMU, Kejagung Periksa Sopir Direksi Askrindo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, pihak penyidik Jampidsus Kejagung, Rabu (4/8/2021), memeriksa 3 (tiga) orang saksi dalam kasus ini.
"Pertama LH selaku Kepala Cabang Utama PT Askrindo, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan di Kantor Cabang Utama Kemayoran PT Askrindo ," kata Leonard dalam keterangan persnya di Jakarta.
Baca juga: DPR Minta Erick Thohir Usut Dugaan Korupsi di Tubuh Askrindo
Saksi kedua seperti diungkapkan Leonard, FP selaku Kasi Keuangan dan Umum PT Askrindo Cabang Lampung, diperiksa terkait penerimaan biaya operasional PT AMU Perwakilan Lampung;
"Ketiga, AFM selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT Askrindo Cabang Lampung, diperiksa terkait penerimaan biaya operasional PT. AMU Perwakilan Lampung," ungkapnya.
Leonard menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri.
"Dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :