Jaga Semangat Otda dan Desentralisasi Fiskal, PKB Minta Masukan Kepala Daerah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah saat ini mengajukan Revisi Rancangan Undang-Undang Hak Keuangan Pusat Daerah (RUU HKPD). PKB memastikan akan mengunakan RUU HKPD sebagai upaya untuk kian mematangan semangat otonomi daerah maupun desentralisasi fiskal. (Baca Juga :SDM Berkualitas dan Desentralisasi Fiskal)
“Kami ingin memastikan jika revisi RUU HKPD akan tetap menjaga semangat otonomi daerah dan desentralisasi fiskal yang menjadi amanat dari reformasi. Maka kami meminta masukan dari para kepala daerah agar memberikan pandangan-pandangannya sehingga melalui revisi RUU HKPD kemandirian daerah segera terealisasi,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal saat membuka Focus Group Discussion (FGD) RUU HKPD bersama sejumlah kepala daerah secara virtual, Selasa (3/8/2021).
Selain Cucun Ahmad Syamsurijal, FGD RUU HKPD ini diikuti Sekretaris Fraksi PKB sekaligus Ketua Panja RUU HKPD Fathan Subchi, Wakil Gubernur Lampung Chusnuniah Halim, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah dan Bupati Bandung Dadang Supriatna. Selain itu juga hadiri Bupati Blora Arief Rohman, Bupati Kudus Hartopo, Bupati Lumajang Thoriqul Haq, dan Bupati Mandailing Natal Jakfar Sukhairi. (Baca Juga :SDM Bidang Keuangan Masih Kurang untuk Perkuat Desentralisasi Fiskal)
Dia menjelaskan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal merupakan terobosan yang diidealkan bisa mempercepat pembangunan di tanah air. Kebijakan tersebut dilahirkan di masa reformasi sebagai koreksi atas sentralisasi pembangunan di masa orde lama dan orde baru. “Selama 23 reformasi berjalan kami melihat ada kecenderungan kurang harmonisnya hubungan pusat dan daerah khususnya dalam pengelolaan fiskal. Kami berharap dengan revisi RUU HKPD ini bisa ada harmonisasi yang bisa memperkuat kemandirian daerah,” ujarnya.
Cucun mengungkapkan revisi RUU HKPD merupakan momentum tepat untuk memperbaiki pelaksanaan desentralisasi fiskal yang menjadi salah satu elemen penting dari otonomi daerah. Menurutnya aspirasi dari para kepala daerah akan menjadi bahan penting bagi PKB untuk menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) sehingga UU HKPD nantinya bisa lebih sempurna. “Kebetulan Ketua Panja RUU HKPD ini adalah Sekretaris Fraksi PKB sehingga diharapkan masukan dari para kepala daerah ini bisa segera ditindaklanjuti di tingkat Panja,” katanya.
Lebih jauh Cucun mengatakan PKB secara umum akan memperjuangkan beberapa hal penting dalam revisi RUU HKPD ini. Beberapa isu yang menjadi concern dari PKB meliputi perubahan nomenklatur pajak daerah dan restribusi daerah (PDRD) dalam rangka mendorong penerimaan daerah, perubahan skema alokasi transfer daerah (TKD) dan alokasi umum agar porsinya lebih besar untuk daerah, dan wacana dan bagi hasil sawit. Selain itu PKB juga akan mendorong adanya dana abadi daerah serta mendorong sinergi fiskal pusat dan daerah. “Beberapa isu ini menjadi concern PKB agar diakomodasi dalam RUU HKPD yang akan dibahas. Dengan FGD ini kami berharap akan mendapat masukan berharga dari kepala daerah sehingga kian memperkaya isu yang dibawah PKB dalam pembahasan RUU HKPD kedepan,” katanya.
Ketua Panja RUU HKPD Fathan Subchi mengatakan saat ini terus mencari masukan dari berbagai kalangan terkait substansi RUU HKPD. Panja RUU HKPD telah menerima masukan dari kalangan kampus, tokoh masyarakat, pakar otonomi daerah, hingga kelompok masyarakat sipil. “Masukan mereka termasuk dari para kepala daerah ini sangat penting dan strategis untuk mematangkan subtansi RUU HKPD. Kami sangat berterima kasih atas kesediaan bapak ibu semua,” katanya.
Fathan mengungkapkan ada banyak isu strategis dari drat RUU HKPD yang disampaikan oleh pemerintah. Beberapa isu strategis tersebut antara lain usulan perubahan skema DAU dari blockgrant menjadi spesifik grant, ada wacana penghilangan Batasan minimum dana bagi hasil untuk provinsi, hingga wacana penghilangan beberapa hak diskresi kepala daerah dalam pengelolaan keuangan. “Tentu isu-isu ini akan menarik untuk dibahas lebih dalam dan kami sangat berharap masukan dari para kepala daerah. Saat ini semua fraksi belum menyampaikan DIM terkait RUU HKPD kepada kami. Tetapi ada semangat yang sama yakni menolak upaya sentralisasi pengelolaan keuangan kembali oleh pusat,” pungkasnya.
“Kami ingin memastikan jika revisi RUU HKPD akan tetap menjaga semangat otonomi daerah dan desentralisasi fiskal yang menjadi amanat dari reformasi. Maka kami meminta masukan dari para kepala daerah agar memberikan pandangan-pandangannya sehingga melalui revisi RUU HKPD kemandirian daerah segera terealisasi,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal saat membuka Focus Group Discussion (FGD) RUU HKPD bersama sejumlah kepala daerah secara virtual, Selasa (3/8/2021).
Selain Cucun Ahmad Syamsurijal, FGD RUU HKPD ini diikuti Sekretaris Fraksi PKB sekaligus Ketua Panja RUU HKPD Fathan Subchi, Wakil Gubernur Lampung Chusnuniah Halim, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah dan Bupati Bandung Dadang Supriatna. Selain itu juga hadiri Bupati Blora Arief Rohman, Bupati Kudus Hartopo, Bupati Lumajang Thoriqul Haq, dan Bupati Mandailing Natal Jakfar Sukhairi. (Baca Juga :SDM Bidang Keuangan Masih Kurang untuk Perkuat Desentralisasi Fiskal)
Dia menjelaskan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal merupakan terobosan yang diidealkan bisa mempercepat pembangunan di tanah air. Kebijakan tersebut dilahirkan di masa reformasi sebagai koreksi atas sentralisasi pembangunan di masa orde lama dan orde baru. “Selama 23 reformasi berjalan kami melihat ada kecenderungan kurang harmonisnya hubungan pusat dan daerah khususnya dalam pengelolaan fiskal. Kami berharap dengan revisi RUU HKPD ini bisa ada harmonisasi yang bisa memperkuat kemandirian daerah,” ujarnya.
Cucun mengungkapkan revisi RUU HKPD merupakan momentum tepat untuk memperbaiki pelaksanaan desentralisasi fiskal yang menjadi salah satu elemen penting dari otonomi daerah. Menurutnya aspirasi dari para kepala daerah akan menjadi bahan penting bagi PKB untuk menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) sehingga UU HKPD nantinya bisa lebih sempurna. “Kebetulan Ketua Panja RUU HKPD ini adalah Sekretaris Fraksi PKB sehingga diharapkan masukan dari para kepala daerah ini bisa segera ditindaklanjuti di tingkat Panja,” katanya.
Lebih jauh Cucun mengatakan PKB secara umum akan memperjuangkan beberapa hal penting dalam revisi RUU HKPD ini. Beberapa isu yang menjadi concern dari PKB meliputi perubahan nomenklatur pajak daerah dan restribusi daerah (PDRD) dalam rangka mendorong penerimaan daerah, perubahan skema alokasi transfer daerah (TKD) dan alokasi umum agar porsinya lebih besar untuk daerah, dan wacana dan bagi hasil sawit. Selain itu PKB juga akan mendorong adanya dana abadi daerah serta mendorong sinergi fiskal pusat dan daerah. “Beberapa isu ini menjadi concern PKB agar diakomodasi dalam RUU HKPD yang akan dibahas. Dengan FGD ini kami berharap akan mendapat masukan berharga dari kepala daerah sehingga kian memperkaya isu yang dibawah PKB dalam pembahasan RUU HKPD kedepan,” katanya.
Ketua Panja RUU HKPD Fathan Subchi mengatakan saat ini terus mencari masukan dari berbagai kalangan terkait substansi RUU HKPD. Panja RUU HKPD telah menerima masukan dari kalangan kampus, tokoh masyarakat, pakar otonomi daerah, hingga kelompok masyarakat sipil. “Masukan mereka termasuk dari para kepala daerah ini sangat penting dan strategis untuk mematangkan subtansi RUU HKPD. Kami sangat berterima kasih atas kesediaan bapak ibu semua,” katanya.
Fathan mengungkapkan ada banyak isu strategis dari drat RUU HKPD yang disampaikan oleh pemerintah. Beberapa isu strategis tersebut antara lain usulan perubahan skema DAU dari blockgrant menjadi spesifik grant, ada wacana penghilangan Batasan minimum dana bagi hasil untuk provinsi, hingga wacana penghilangan beberapa hak diskresi kepala daerah dalam pengelolaan keuangan. “Tentu isu-isu ini akan menarik untuk dibahas lebih dalam dan kami sangat berharap masukan dari para kepala daerah. Saat ini semua fraksi belum menyampaikan DIM terkait RUU HKPD kepada kami. Tetapi ada semangat yang sama yakni menolak upaya sentralisasi pengelolaan keuangan kembali oleh pusat,” pungkasnya.
(war)