Tuntutan Juliari Batubara Rendah, DPR Ingatkan KPK Pernah Wacanakan Hukuman Mati
Jum'at, 30 Juli 2021 - 16:33 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengkritik rendahnya tuntutan terhadap mantan Mensos Juliari Batubara dalam perkara korupsi bansos Covid-19. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menuai kritik dari berbagai pihak. Angka tuntutan KPK dinilai rendah untuk ukuran perkara korupsi bencana nasional.
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto berpandangan, jika JPU KPK mempertimbangkan secara seksama dan utuh terhadap korupsi bansos ini, seharusnya tuntutannya bisa dimaksimalkan.
"Bagaimana tidak, bahwa korupsi bansos ini dilakukan oleh pejabat negara dan dilakukan di saat Indonesia dan masyarakat menghadapi pandemi yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat. Korupsi bansos seharusnya adalah moral hazard yang tidak bisa termaafkan," kata Didik kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Tuntutan Juliari Batubara Dikritik, KPK Berdalih OTT terkait Suap
"Rasanya sulit diterima nalar dan logika sehat, saat rakyat sedang kesulitan dan susah makan, justru pejabatnya mengkorupsi hak-hak rakyat," sambungnya.
Menurut politikus Partai Demokrat ini, jika memang serius untuk memberantas korupsi bansos ini, seharusnya KPK konsisten semangatnya, sebagaimana waktu menangkap Juliari kala itu. Bahkan, KPK sempat membuka wacana hukuman mati bagi tindakan korupsi yang dilakukan di tengah bencana.
"Saat itu KPK membuka wacana hukuman mati thd korupsi yang dilakukan saat bencana. Loud and clear (terang dan jelas) bahwa Pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional Non Alam," tegasnya.
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto berpandangan, jika JPU KPK mempertimbangkan secara seksama dan utuh terhadap korupsi bansos ini, seharusnya tuntutannya bisa dimaksimalkan.
"Bagaimana tidak, bahwa korupsi bansos ini dilakukan oleh pejabat negara dan dilakukan di saat Indonesia dan masyarakat menghadapi pandemi yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat. Korupsi bansos seharusnya adalah moral hazard yang tidak bisa termaafkan," kata Didik kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Tuntutan Juliari Batubara Dikritik, KPK Berdalih OTT terkait Suap
"Rasanya sulit diterima nalar dan logika sehat, saat rakyat sedang kesulitan dan susah makan, justru pejabatnya mengkorupsi hak-hak rakyat," sambungnya.
Menurut politikus Partai Demokrat ini, jika memang serius untuk memberantas korupsi bansos ini, seharusnya KPK konsisten semangatnya, sebagaimana waktu menangkap Juliari kala itu. Bahkan, KPK sempat membuka wacana hukuman mati bagi tindakan korupsi yang dilakukan di tengah bencana.
"Saat itu KPK membuka wacana hukuman mati thd korupsi yang dilakukan saat bencana. Loud and clear (terang dan jelas) bahwa Pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional Non Alam," tegasnya.
Lihat Juga :