KPK Jebloskan Terpidana Korupsi Proyek Jembatan di Riau ke Lapas Cibinong

Jum'at, 30 Juli 2021 - 09:15 WIB
loading...
KPK Jebloskan Terpidana...
Mantan Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasional I PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa bergegas meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, Selasa (12/1/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi mantan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa (IKS) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Cibinong, Jawa Barat. Ketut Suarbawa dijebloskan ke Lapas Cibinong setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 8 Juli 2021, Ketut Suarbawa dinyatakan bersalah terkait perkara korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

"Terpidana I Ketut Suarbawa telah selesai dilaksanakan eksekusinya oleh Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Usut Kasus Korupsi Jembatan Kampar, KPK Panggil 2 Pegawai PT Wijaya Karya

I Ketut Suarbawa akan menjalani pidana penjara di Lapas Cibinong selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Pidana penjara itu sesuai dengan vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selain pidana penjara, Ketut Suarbawa juga dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa denda yang harus dibayar sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sekadar informasi, mantan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa (IKS) bersama-sama dengan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (AN) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Baca juga: Wijaya Karya Tegaskan Tidak Ada Endorsement Saham ke Ustaz Yusuf Mansur

Keduanya bersalah karena korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau. Atas perbuatannya keduanya, negara mengalami kerugian sekira Rp50 miliar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Rekomendasi
HYBE Umumkan Girl Group...
HYBE Umumkan Girl Group Baru Tuide, Siap Debut Akhir 2026
Saling Gempur, Iran...
Saling Gempur, Iran Serang Target AS di Suriah, Yordania, dan Kuwait
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Berita Terkini
Polri Beberkan 4 Modus...
Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
OTT Lalu Ahmad Zaini...
OTT Lalu Ahmad Zaini Terkait Proyek di Lombok Barat
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Prabowo: Untuk Apa Merdeka...
Prabowo: Untuk Apa Merdeka Kalau Tidak Memberi Makan
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved