Tidak Urgen, Puan Didesak Batalkan Fasilitas Hotel untuk Isoman Anggota DPR

Rabu, 28 Juli 2021 - 17:52 WIB
loading...
Tidak Urgen, Puan Didesak...
Peneliti PSHK UII Muhammad Addi Fauzani meminta Ketua DPR Puan Maharani membatalkan kebijakan mengenai fasilitas isolasi mandiri (Isoman) bagi anggota DPR yang terkonfirmasi Covid-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kebijakan Sekretariat Jendral (Setjen) DPR mengenai fasilitas isolasi mandiri (Isoman) bagi anggota DPR yang terkonfirmasi Covid-19 menuai protes dari banyak pihak. Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menilai kebijakan tersebut menciderai sila ke-5 yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

“Pemberian fasilitas isoman mewah yang berupa hotel berbintang bagi anggota DPR yang terkonfirmasi Covid-19, tidak adil dan tidak proporsional bahkan dapat dianggap menciderai sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” apabila dibandingkan dengan pemberian fasilitas yang diberikan oleh Negara kepada rakyat yang sangat terbatas,” kata peneliti PSHK UII Muhammad Addi Fauzani kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

Menurut Addi, seharusnya setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam menerima kebijakan pengendalian Covid-19. Sehingga, anggota DPR tidak dapat diistimewakan dengan pemberian fasilitas isoman hotel berbintang. Padahal, negara ditengarai menghindari karantina wilayah atau lockdown dengan menjamin pemberian pangan kepada rakyat, karena keuangan negara tidak mampu. Baca juga: Anggota DPR Isoman di Hotel Dinilai Jomplang dengan Kondisi Masyarakat

Kemudian, sambung dia, kebijakan yang dikeluarkan oleh eksekutif maupun legislatif, khsususnya DPR seharusnya memperhatikan keadaan kedaruratan kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan secara nasional. Dan fasilitas hotel berbintang ini telah nyata-nyata mengabaikan keadaan darurat ini. Addi menilai, secara moral dan etika hukum, pemberian fasilitas isoman mewah sangat bertentangan dengan adagium hukum yang selalu digaungkan oleh negara selama ini dalam menangai Covid-19 yakni Salus Populi Suprema Lex Esto yang artinya adalah keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

“DPR sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat sehingga mendapat mandat dari rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUD NRI 1945, seharusnya memiliki rasa empati kepada keadaan rakyat dan tidak memikirkan diri sendiri, pemberian fasilitas isoman mewah sangat melecehkan marwah lembaga DPR sebagai penyalur aspirasi rakyat,” ujarnya. Baca juga: PAN Minta Fasilitas Hotel untuk Isoman Anggota DPR Dibatalkan

Dengan kondisi 3.239.936 rakyat Indonesia yang terpapar Covid-19 berdasarkan data 27 Juli kemarin, kata Addi, DPR harus mengedepankan kepentingan rakyat, bukan mengutamakan individu anggota DPR. Meskipun hal ini dibolehkan sebagaimana Surat Edaran Dirjen Pembendaharaan Negara S-369/PB/2020 dan S-308/PB/2020, tetapi DPR seharusnya lebih mengutamakan kepentingan penanganan Covid-19 bagi rakyat yang terdampak langsung.

“Gaji, tunjangan, bahkan juga rumah dinas yang diberikan negara kepada anggota DPR dirasa telah memenuhi kebutuhan anggota DPR sehari-hari bahkan juga telah memenuhi kebutuhan anggota DPR yang terkonfirmasi Covid-19, Hal tersebut, tentu sangat timpang apabila dibandingkan dengan pendapatan rakyat selama covid-19 ini yang sangat kurang dan tidak menentu. Sehingga, tidak ada urgensi kebijakan pemberian fasilitas isoman mewah kepada anggota DPR,” tegasnya.

Oleh karena itu, Addi menegaskan, PSHK UII meminta kepada Ketua DPR Puan Maharani bersama-sama anggota DPR agar membatalkan kebijakan isoman mewah bagi anggota DPR yang terkonfirmasi Covid-19. Meminta Ketua DPR dan anggota DPR melakukan refocusing anggaran dengan maksud mengutamakan kebijakan untuk kepentingan penanganan Covid-19 bagi rakyat. “Kepada Pemerintah, agar mencabut kebijakan yang membuka celah pemberian fasilitas isoman hotel berbintang kepada pejabat negara salah satunya DPR,” tandas Addi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Dokter Icha Akhiri Hidup...
Dokter Icha Akhiri Hidup usai Diduga Diintimidasi Legislator Daerah, Puan: Penyelidikan Harus Tuntas
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved