Aturan Makan di Tempat 20 Menit, Begini Respons Satgas Covid-19

Selasa, 27 Juli 2021 - 19:07 WIB
loading...
Aturan Makan di Tempat...
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pun meminta pengelola dan pengunjung untuk memperhatikan sirkulasi jarak aman antar pengunjung serta durasi berkegiatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk membatasi mobilitas dan kegiatan masyarakat mencegah penularan Covid-19 hingga 2 Agustus 2021.

Selama PPKM level 4, kini diizinkan warung makan kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Aturan tersebut tertuang dalam kebijakan tersebut yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Baca juga: Rekor Tertinggi! Sehari 2.069 Orang Meninggal Akibat Covid-19

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pun menegaskan agar pengelola dan pengunjung sektor yang beroperasi dalam ruangan tertutup mohon untuk memperhatikan dengan baik sirkulasi jarak aman antar pengunjung serta durasi berkegiatan.

“Anjuran pemerintah dalam setiap detail kebijakan telah mempertimbangkan berbagai aspek baik itu aspek kesehatan sosial dan ekonomi,” ungkap Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (27/7/2021). Baca juga: Ketua DPR: Lelucon Aturan Makan di Warteg 20 Menit Bisa Turunkan Kepercayaan Masyarakat

Wiku pun mengingatkan potensi penularan Covid-19 masih tinggi apabila masyarakat menghabiskan waktu makan di tempat seperti warung makan terlalu lama. Oleh karena itu, dia mengatakan Presiden Joko Widodo pun mengimbau dalam kondisi pandemi masyarakat sebisa mungkin tidak makan di tempat.

“Selain itu mengingat besarnya potensi penularan apabila masyarakat menghabiskan waktu terlalu lama di tempat penyedia makanan seperti warung makan, maka Presiden mengimbau agar dalam kondisi pandemi masyarakat dapat sebisa mungkin tidak makan ditempat,” tegas Wiku.

Akan tetapi, kata Wiku, mengingat sebagian masyarakat memiliki waktu yang terbatas karena harus melakukan kegiatannya, maka diminta agar kegiatan makan tersebut dapat dilakukan seefisien mungkin dengan tetap patuh protokol kesehatan untuk meminimalisir paparan virus saat menyantap makanan. “Mohon bagi seluruh elemen masyarakat bersungguh-sungguh dalam menjalani kebijakan ini dimulai dari memahami kebijakannya dengan baik,” ungkap Wiku.

Wiku mengatakan jika kebijakan ini dilaksanakan dengan bersungguh-sungguh maka dalam 2 sampai 4 minggu kedepan kasus Covid-19 akan bisa terkendali. “Jika kita bersungguh-sungguh, maka dalam 2 sampai 4 minggu kedepan kita dapat menuai hasilnya. Dan melihat kondisi kasus yang lebih terkendali. Sehingga proses pembukaan bertahap dapat terlaksana lebih luas,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Mitigasi Inklusif Kolaboratif...
Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
3 Orang Jadi Tersangka,...
3 Orang Jadi Tersangka, Kasus Pengadaan APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 Miliar
SBY Lapor ke Jokowi...
SBY Lapor ke Jokowi Jadi Penasihat Khusus Aliansi Sedunia Membasmi Malaria
WHO Sebut Tren Kerja...
WHO Sebut Tren Kerja Jarak Jauh Bisa Berdampak Buruk Bagi Kesehatan Pekerja
Sejumlah Menteri Dijadwalkan...
Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadiri Indonesia Re International Conference 2024
Eks Bos CDC Klaim Peran...
Eks Bos CDC Klaim Peran Penting AS dalam Memulai Pandemi Covid
Dharma Pongrekun Sebut...
Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19
BUMN Berperan Penting...
BUMN Berperan Penting selama Pandemi Covid-19 dan Era Pemulihan
Rekomendasi
Aturan Penjualan dan...
Aturan Penjualan dan Kemasan Rokok dalam PP 28/2024 Bikin Petani Tembakau Was-was
Beda dari Biasa, Lapangan...
Beda dari Biasa, Lapangan Indonesia Open 2025 Bukan Hijau tapi Biru, Apa Dampaknya untuk Pemain?
Hujan Disertai Angin...
Hujan Disertai Angin Kencang Rusak 10 Rumah di Malang
Berita Terkini
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
3 Ketua PAC Datangi...
3 Ketua PAC Datangi Lagi Kantor DPP PDIP, Ada Apa?
Cold Storage Perlu Dibangun...
Cold Storage Perlu Dibangun di Timur Indonesia untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Survei Indikator Politik:...
Survei Indikator Politik: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2025 hingga Operasi Ketupat Polri
Kasus Dugaan Ijazah...
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Periksa 26 Saksi
Infografis
Covid-19 Varian EG.5...
Covid-19 Varian EG.5 di Singapura Sudah Menyebar ke Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved