Aturan Makan di Tempat 20 Menit, Begini Respons Satgas Covid-19

Selasa, 27 Juli 2021 - 19:07 WIB
loading...
Aturan Makan di Tempat 20 Menit, Begini Respons Satgas Covid-19
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pun meminta pengelola dan pengunjung untuk memperhatikan sirkulasi jarak aman antar pengunjung serta durasi berkegiatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk membatasi mobilitas dan kegiatan masyarakat mencegah penularan Covid-19 hingga 2 Agustus 2021.

Selama PPKM level 4, kini diizinkan warung makan kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Aturan tersebut tertuang dalam kebijakan tersebut yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pun menegaskan agar pengelola dan pengunjung sektor yang beroperasi dalam ruangan tertutup mohon untuk memperhatikan dengan baik sirkulasi jarak aman antar pengunjung serta durasi berkegiatan.

“Anjuran pemerintah dalam setiap detail kebijakan telah mempertimbangkan berbagai aspek baik itu aspek kesehatan sosial dan ekonomi,” ungkap Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (27/7/2021).

Wiku pun mengingatkan potensi penularan Covid-19 masih tinggi apabila masyarakat menghabiskan waktu makan di tempat seperti warung makan terlalu lama. Oleh karena itu, dia mengatakan Presiden Joko Widodo pun mengimbau dalam kondisi pandemi masyarakat sebisa mungkin tidak makan di tempat.

“Selain itu mengingat besarnya potensi penularan apabila masyarakat menghabiskan waktu terlalu lama di tempat penyedia makanan seperti warung makan, maka Presiden mengimbau agar dalam kondisi pandemi masyarakat dapat sebisa mungkin tidak makan ditempat,” tegas Wiku.

Akan tetapi, kata Wiku, mengingat sebagian masyarakat memiliki waktu yang terbatas karena harus melakukan kegiatannya, maka diminta agar kegiatan makan tersebut dapat dilakukan seefisien mungkin dengan tetap patuh protokol kesehatan untuk meminimalisir paparan virus saat menyantap makanan. “Mohon bagi seluruh elemen masyarakat bersungguh-sungguh dalam menjalani kebijakan ini dimulai dari memahami kebijakannya dengan baik,” ungkap Wiku.

Wiku mengatakan jika kebijakan ini dilaksanakan dengan bersungguh-sungguh maka dalam 2 sampai 4 minggu kedepan kasus Covid-19 akan bisa terkendali. “Jika kita bersungguh-sungguh, maka dalam 2 sampai 4 minggu kedepan kita dapat menuai hasilnya. Dan melihat kondisi kasus yang lebih terkendali. Sehingga proses pembukaan bertahap dapat terlaksana lebih luas,” katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1353 seconds (0.1#10.140)