Mendagri Ajak Dunia Usaha Gelontorkan Dana CSR Bantu Warga Terdampak COVID-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengajak dunia usaha dan semua pihak yang memiliki kemampuan untuk membantu masyarakat terdampak pandemi COVID-19 . Meski menyadari bahwa di tengah pandemi dunia usaha juga turut tertekan, Tito berharap mereka dapat tetap membantu masyarakat.
Salah satunya, bila memungkinkan dilakukan melalui alokasi anggaran tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
“Pada kesempatan yang baik ini tolong lah kepada teman-teman dunia usaha atau yang mampu, sekarang lah kita semangat gotong royong membantu masyarakat yang terdampak,” ujar Tito dikutip dari keterangan tertulis Puspen Kemendagri, Selasa (27/7/2021).
Pada kesempatan tersebut, Mendagri menyebutkan beberapa daerah telah menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Hal serupa juga bisa dilakukan dengan memanfaatkan CSR yang dialokasikan oleh perusahaan. Apalagi aturan pertanggungjawaban penggunaan dana Baznas maupun CSR dinilai tidak seketat menggunakan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sistem pertanggungjawabannya tidak seketat seperti APBD, ini juga bisa digunakan untuk membantu masyarakat,” tutur Tito.
Hal ini pula yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah mampu memanfaatkan sumber pendanaan di luar APBD berupa penggunaan CSR dari berbagai perusahaan.
Salah satunya, bila memungkinkan dilakukan melalui alokasi anggaran tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
“Pada kesempatan yang baik ini tolong lah kepada teman-teman dunia usaha atau yang mampu, sekarang lah kita semangat gotong royong membantu masyarakat yang terdampak,” ujar Tito dikutip dari keterangan tertulis Puspen Kemendagri, Selasa (27/7/2021).
Pada kesempatan tersebut, Mendagri menyebutkan beberapa daerah telah menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Hal serupa juga bisa dilakukan dengan memanfaatkan CSR yang dialokasikan oleh perusahaan. Apalagi aturan pertanggungjawaban penggunaan dana Baznas maupun CSR dinilai tidak seketat menggunakan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sistem pertanggungjawabannya tidak seketat seperti APBD, ini juga bisa digunakan untuk membantu masyarakat,” tutur Tito.
Baca Juga
Hal ini pula yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah mampu memanfaatkan sumber pendanaan di luar APBD berupa penggunaan CSR dari berbagai perusahaan.
(kri)