Polemik Pergantian Panglima TNI, Pengamat: Kedepankan Profesionalisme
Senin, 26 Juli 2021 - 07:52 WIB
loading...
A
A
A
Bagi Robi, pilihan aspek ini telah mengabaikan dan menutup mata atas kerja keras dan usaha TNI yang melaksanakan amanat konstitusi dan reformasi membangun TNI yang profesional sesuai dengan amanat UU. "Ingat TNI profesional adalah berada di atas semua golongan dan tidak berpolitik apalagi berafiliasi ke partai politik," kata Robi.
Ke depan Robi berharap bahwa proses pemilihan Panglima TNI harus dipikirkan dengan matang oleh Presiden agar nantinya dapat mengemban tugas-tugas negara dengan baik. Namun, janganlah hal tersebut diarahkan kepada hal-hal yang di luar koridor konstitusi atau malah terkesan melecehkan institusi TNI itu sendiri. TNI harus menjadi Lembaga rakyat yang profesional dan lebih baik lagi ke depannya dengan ide-ide dan gagasan yang baik.
Robi mengingatkan bahwa siapapun yang dipilih presiden manjadi Panglima TNI pasti bisa mengemban tugas-tugas negara dengan baik dan mampu menjaga soliditas bukan hanya di tubuh TNI namun juga soliditas rakyat Indonesia. Karena UU No.34 tahun 2004 juga menyebutkan bahwa TNI adalah tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara dan diatas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama.
"Presiden memiliki hak pregoratif dalam menentukan yang sesuai dengan amanat UU dimana tantara kita adalah tantara yang berada di semua golongan, dan tidak berpolitik," kata Robi.
Ke depan Robi berharap bahwa proses pemilihan Panglima TNI harus dipikirkan dengan matang oleh Presiden agar nantinya dapat mengemban tugas-tugas negara dengan baik. Namun, janganlah hal tersebut diarahkan kepada hal-hal yang di luar koridor konstitusi atau malah terkesan melecehkan institusi TNI itu sendiri. TNI harus menjadi Lembaga rakyat yang profesional dan lebih baik lagi ke depannya dengan ide-ide dan gagasan yang baik.
Robi mengingatkan bahwa siapapun yang dipilih presiden manjadi Panglima TNI pasti bisa mengemban tugas-tugas negara dengan baik dan mampu menjaga soliditas bukan hanya di tubuh TNI namun juga soliditas rakyat Indonesia. Karena UU No.34 tahun 2004 juga menyebutkan bahwa TNI adalah tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara dan diatas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama.
"Presiden memiliki hak pregoratif dalam menentukan yang sesuai dengan amanat UU dimana tantara kita adalah tantara yang berada di semua golongan, dan tidak berpolitik," kata Robi.
(abd)
Lihat Juga :