Kemendagri: Polisi Pamong Praja Dapat Diangkat Menjadi Penyidik PNS
Sabtu, 24 Juli 2021 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
Di antaranya, masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 tahun; Berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a; Berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara; Bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum; Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah; Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 dua tahun terakhir dan; Mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
Baca juga: Wacana Satpol PP DKI Jadi Penyidik, DPR: Ide Berlebihan
Sementara itu, pola Pendidikan dan Pelatihan PPNS Menurut Pasal 5 Perkapolri 26 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 4 disebutkan: Pertama, pendidikan dan latihan PPNS dilakukan dengan pola: 400 jam pelajaran atau 60 hari; 300 jam pelajaran atau 45 hari dan; 200 jam pelajaran atau 30 hari.
Kedua, diklat dengan pola 400 jam pelajaran atau 60 hari dilaksanakan untuk Diklat pembentukan PPNS penegak undang-undang yang menjadi dasar hukumnya dengan hukum acara biasa.
Ketiga, diklat dengan pola 300 jam pelajaran atau 45 hari dilaksanakan untuk Diklat pembentukan PPNS penegak peraturan daerah tindak pidana ringan dan pelanggaran dengan hukum acara singkat atau cepat.
"Berdasar regulasi tersebut, baik undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Kapolri, yang sampai saat ini masih berlaku sehingga Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai kewenangan untuk melakukan Penyidikan atas Pelanggaran Perda, mengingat PPNS pada Satpol PP mengikuti Diklat Penyidikan yang diselenggaran oleh Polri dan diangkat sebagai pejabat PPNS oleh Kementerian Hukum dan HAM setelah mendapatkan rekomendasi dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung," katanya.
Baca juga: Wacana Satpol PP DKI Jadi Penyidik, DPR: Ide Berlebihan
Sementara itu, pola Pendidikan dan Pelatihan PPNS Menurut Pasal 5 Perkapolri 26 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 4 disebutkan: Pertama, pendidikan dan latihan PPNS dilakukan dengan pola: 400 jam pelajaran atau 60 hari; 300 jam pelajaran atau 45 hari dan; 200 jam pelajaran atau 30 hari.
Kedua, diklat dengan pola 400 jam pelajaran atau 60 hari dilaksanakan untuk Diklat pembentukan PPNS penegak undang-undang yang menjadi dasar hukumnya dengan hukum acara biasa.
Ketiga, diklat dengan pola 300 jam pelajaran atau 45 hari dilaksanakan untuk Diklat pembentukan PPNS penegak peraturan daerah tindak pidana ringan dan pelanggaran dengan hukum acara singkat atau cepat.
"Berdasar regulasi tersebut, baik undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Kapolri, yang sampai saat ini masih berlaku sehingga Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai kewenangan untuk melakukan Penyidikan atas Pelanggaran Perda, mengingat PPNS pada Satpol PP mengikuti Diklat Penyidikan yang diselenggaran oleh Polri dan diangkat sebagai pejabat PPNS oleh Kementerian Hukum dan HAM setelah mendapatkan rekomendasi dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung," katanya.
(abd)
Lihat Juga :