Siapkan Bantahan, KPK Tak Gentar Hadapi Banding Edhy Prabowo
loading...

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Oleh Hakim PN Jakpus, Edhy dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.
Edhy Prabowo melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan banding tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Kamis 22 Juli 2021. Kuasa hukum Edhy, Soesilo Aribowo mengatakan upaya hukum banding dilakukan karena pasal yang dijatuhi hakim sama sekali tidak sesuai dengan fakta persidangan. Baca juga: Vonis Edhy Prabowo dan Rohadi Dinilai Ringan, Didik Minta Hakim Bijak Buat Keputusan
"Sudah mengajukan banding. Kemarin. (Banding dilakukan) karena kalau dipaksakan kasus ini lebih pas ke Pasal 11," ujar Soesilo saat dikonfirmasi, Jumat (23/7/2021).
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi upaya hukum banding Edhy Prabowo tersebut. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, kata Ali, akan menyiapkan kontra memori banding atas bantahan dalil yang akan digunakan Edhy Prabowo.
"Tentu terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa, maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud," kata Ali dikonfirmasi secara terpisah.
Edhy Prabowo melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan banding tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Kamis 22 Juli 2021. Kuasa hukum Edhy, Soesilo Aribowo mengatakan upaya hukum banding dilakukan karena pasal yang dijatuhi hakim sama sekali tidak sesuai dengan fakta persidangan. Baca juga: Vonis Edhy Prabowo dan Rohadi Dinilai Ringan, Didik Minta Hakim Bijak Buat Keputusan
"Sudah mengajukan banding. Kemarin. (Banding dilakukan) karena kalau dipaksakan kasus ini lebih pas ke Pasal 11," ujar Soesilo saat dikonfirmasi, Jumat (23/7/2021).
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi upaya hukum banding Edhy Prabowo tersebut. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, kata Ali, akan menyiapkan kontra memori banding atas bantahan dalil yang akan digunakan Edhy Prabowo.
"Tentu terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa, maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud," kata Ali dikonfirmasi secara terpisah.
Lihat Juga :