DPP LPPI Sebut Temuan Ombudsman Soal TWK Dipertanyakan Kebenarannya

Jum'at, 23 Juli 2021 - 15:48 WIB
loading...
DPP LPPI Sebut Temuan Ombudsman Soal TWK Dipertanyakan Kebenarannya
Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar mengatakan, temuan Ombudsman soal TWK Dipertanyakan Kebenarannya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Perhati Indonesia (DPP LPPI) mempertanyakan temuan Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Kami meragukan dan terkesan ada yang dipaksakan dalam hasil temuan Ombudsman. Ini yang kami lihat sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjalankan Perintah Undang -Undang dengan berhasil melakukan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)," kata Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar, Jumat (23/7/2021).

Menurutnya, KPK telah selesai menjalankan perintah Undang - Undang, kerap tidak terlihat apa yang sibut sebut oleh Ombudsman. "Kami meminta Ombudsman untuk tidak menggiring opini terhadap KPK serta tidak melakukan intervensi terhadap proses seleksi calon pegawai KPK. Sudah seharusnya Ombudsman menghargai dan menghormati hak lembaga KPK dalam menjalankan aturannya dalam proses rekrutmen calon pegawainya," tambahnya. Baca juga: Dewas Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Soal TWK Tak Cukup Bukti

Dalam setiap asesmen di atur dalam Undang - Undang semua lembaga harus menghargai aturan-aturan lembaga masing-masing instansi. Perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK. Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020. "Seharusnya Ombudsman sebagai lembaga negara harusnya menghormati kebijakan KPK yang sama-sama dalam melakukan proses penindakan dan mendukung KPK dalam merekrut setiap calon ASN yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan NKRI. Sebab jika tidak dilakukan tes wawasan kebangsaan kepada setiap ASN maka Indonesia akan terancam paham dari luar yang liberal, radikalis, ekstimis," tutupnya. Komaruddin Bagja Arjawinangun
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1120 seconds (0.1#10.140)