Pengamat Sarankan Ari Kuncoro Sekalian Mundur dari Jabatan Rektor UI
Kamis, 22 Juli 2021 - 21:17 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Azmi juga mengingatkan kepada pemerintah agar lebih teliti dan hati-hati dalam mengubah sebuah aturan atau statuta. Sebab aturan tidak dapat dibuat dengan asal-asalan, yang nantinya akan menimbulkan kekacauan di publik saat dijalankan.
Baca juga: Rektor UI, Berawal dari King of Lip Service Berujung Mundur dari Komisaris
"Perubahan statuta tidak sebagai alat pembenar pelanggaran selama ini, pelanggaran statuta tidak selesai hanya dengan mengubah statuta saja, jadi harus taat asas, memahami makna tujuan UU Pendidikan Tinggi," katanya.
Sebelumnya, sosok Ari Kuncoro ramai dibahas. Selain mengisi struktur manajemen Bank BRI, dia juga menjabat sebagai Rektor UI. Ari diangkat pemegang saham sebagai Wakil Komisaris sejak 18 Februari 2020 lalu. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia rektor dilarang memiliki jabatan di BUMN.
Fenomena rangkap jabatan ini menuai kritikan sejumlah pihak. Tak berselang lama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun resmi mengizinkan Ari Kuncoro melakukan merangkap jabatan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021.
Baca juga: Rektor UI, Berawal dari King of Lip Service Berujung Mundur dari Komisaris
"Perubahan statuta tidak sebagai alat pembenar pelanggaran selama ini, pelanggaran statuta tidak selesai hanya dengan mengubah statuta saja, jadi harus taat asas, memahami makna tujuan UU Pendidikan Tinggi," katanya.
Sebelumnya, sosok Ari Kuncoro ramai dibahas. Selain mengisi struktur manajemen Bank BRI, dia juga menjabat sebagai Rektor UI. Ari diangkat pemegang saham sebagai Wakil Komisaris sejak 18 Februari 2020 lalu. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia rektor dilarang memiliki jabatan di BUMN.
Fenomena rangkap jabatan ini menuai kritikan sejumlah pihak. Tak berselang lama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun resmi mengizinkan Ari Kuncoro melakukan merangkap jabatan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021.
(abd)
Lihat Juga :