Jaksa KPK Dakwa Nurdin Abdullah Terima Suap dan Gratifikasi Rp12,8 Miliar

Kamis, 22 Juli 2021 - 15:29 WIB
loading...
Jaksa KPK Dakwa Nurdin...
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp12,8 miliar. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp12,8 miliar. Uang suap yang diterima Nurdin berjumlah Rp2,5 miliar dan SGD150.000 atau setara Rp1,59 miliar. Sedangkan nilai gratifikasinya, Rp6,5 miliar dan SGD200.000 atau Rp2,1 miliar.

Nurdin Abdullah didakwa menerima suap bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat. Uang suap, salah satunya berasal dari Pemilik Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irwan mengutip surat dakwaan Nurdin Abdullah, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Nurdin Abdullah Tegaskan Tak Terima Uang Rp1 M dari Kontraktor

Suap senilai Rp2,5 miliar dan SGD150.000 tersebut diduga sengaja diberikan Agung Sucipto agar Nurdin memenangkan perusahaannya dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Suap itu juga diberikan agar Nurdin menyetujui Bantuan Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021. Proyek itu nantinya diupayakan dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin.

Sementara terkait gratifikasi, Nurdin disebut jaksa menerima uang dari kontraktor lainnya yakni, H Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim, Robert Wijoyo. Nurdin menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sejumlah Rp6,5 miliar dan SGD200.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Rekomendasi
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved