Jaksa KPK Dakwa Nurdin Abdullah Terima Suap dan Gratifikasi Rp12,8 Miliar
Kamis, 22 Juli 2021 - 15:29 WIB
loading...
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp12,8 miliar. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp12,8 miliar. Uang suap yang diterima Nurdin berjumlah Rp2,5 miliar dan SGD150.000 atau setara Rp1,59 miliar. Sedangkan nilai gratifikasinya, Rp6,5 miliar dan SGD200.000 atau Rp2,1 miliar.
Nurdin Abdullah didakwa menerima suap bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat. Uang suap, salah satunya berasal dari Pemilik Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irwan mengutip surat dakwaan Nurdin Abdullah, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Nurdin Abdullah Tegaskan Tak Terima Uang Rp1 M dari Kontraktor
Suap senilai Rp2,5 miliar dan SGD150.000 tersebut diduga sengaja diberikan Agung Sucipto agar Nurdin memenangkan perusahaannya dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Suap itu juga diberikan agar Nurdin menyetujui Bantuan Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021. Proyek itu nantinya diupayakan dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin.
Sementara terkait gratifikasi, Nurdin disebut jaksa menerima uang dari kontraktor lainnya yakni, H Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim, Robert Wijoyo. Nurdin menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sejumlah Rp6,5 miliar dan SGD200.000.
Nurdin Abdullah didakwa menerima suap bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat. Uang suap, salah satunya berasal dari Pemilik Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irwan mengutip surat dakwaan Nurdin Abdullah, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Nurdin Abdullah Tegaskan Tak Terima Uang Rp1 M dari Kontraktor
Suap senilai Rp2,5 miliar dan SGD150.000 tersebut diduga sengaja diberikan Agung Sucipto agar Nurdin memenangkan perusahaannya dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Suap itu juga diberikan agar Nurdin menyetujui Bantuan Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021. Proyek itu nantinya diupayakan dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin.
Sementara terkait gratifikasi, Nurdin disebut jaksa menerima uang dari kontraktor lainnya yakni, H Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim, Robert Wijoyo. Nurdin menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sejumlah Rp6,5 miliar dan SGD200.000.
Lihat Juga :