Ari Kuncoro Mundur dari BUMN, PKS Minta Jokowi Tinjau Ulang Revisi Statuta UI

Kamis, 22 Juli 2021 - 15:16 WIB
loading...
Ari Kuncoro Mundur dari...
PKS meminta Presiden Jokowi tetap harus meninjau ulang revisi PP tentang Statuta UI meskipun Ari Kuncoro telah memutuskan mundur dari jabatan lainnya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap harus meninjau ulang revisi peraturan pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) meskipun Ari Kuncoro yang juga merupakan Rektor UI telah memutuskan mundur dari jabatan lainnya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Ketua DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi mengapresiasi kesadaran dari Ari Kuncoro yang sudah mendengar aspirasi publik terhadap polemik yang telah diciptakannya beberapa hari belakangan ini. Hanya saja, dia menganggap polemik ini tidak boleh berhenti di sini saja. Baca juga: Mundur Jadi Wakil Komut BRI, Demokrat Dorong Ari Kuncoro Fokus Urus Kampus

"Bagi kami, pengunduran diri Rektor UI itu satu hal. Hal lainnya yang juga penting adalah perlunya Presiden untuk meninjau ulang atau bahkan mengubah kembali ketentuan dalam PP revisi Statuta UI yang membuka celah bagi rangkap jabatan itu," ujar Nabil saat dihubungi wartawan, Kamis (22/7/2021).

Menurut dia, jika ketentuan revisi tersebut tak diubah kembali maka hanya akan menimbulkan potensi masalah yang sama. "Jika Statuta UI-nya tidak diubah, maka akan tetap ada potensi terjadinya rangkap jabatan ke depannya," jelasnya.

Sosok Ari memang ramai dibahas belakangan ini. Sebab, selain mengisi struktur manajemen Bank BRI, dia juga menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI).

Ari diangkat pemegang saham sebagai Wakil Komisaris sejak 18 Februari 2020 lalu. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia rektor dilarang memiliki jabatan di BUMN.

Hal ini menjadi kritikan sejumlah pihak. Tak berselang lama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun resmi mengizinkan Ari Kuncoro melakukan merangkap jabatan. Baca juga: Ari Kuncoro Undur Diri dari Posisi Wakil Komisaris Utama BRI

Keputusan tersebut diambil melalui penerbitan PP 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Peraturan tersebut yang kemudian menggantikan PP 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Dorong Pendidikan Bermutu,...
Dorong Pendidikan Bermutu, PKS Salurkan Bantuan dan Apresiasi Guru Inspiratif
Almuzzammil: Milad ke-24...
Almuzzammil: Milad ke-24 PKS Momentum Gerakan Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi
Respons Usulan KPK,...
Respons Usulan KPK, PKS Akui Sudah Batasi Masa Jabatan Ketum Maksimal 2 Periode
UI Dukung Program MBG...
UI Dukung Program MBG lewat Pendidikan, Riset, dan Evaluasi Ilmiah
Peduli Keselamatan Pemudik,...
Peduli Keselamatan Pemudik, PKS Dirikan Posko Pelayanan Mudik Gratis
Bertemu Erick Thohir,...
Bertemu Erick Thohir, Rektor UI Akan Buka Prodi Manajemen Olahraga dan Beasiswa Atlet
Rekomendasi
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Bidik Rekor Sempurna
Berita Terkini
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved