KPK Periksa Anggota DPRD Jawa Barat Asal Golkar terkait Suap Proyek di Indramayu

Kamis, 22 Juli 2021 - 11:10 WIB
loading...
KPK Periksa Anggota...
Siti Aisyah Tuti Handayani (berkerudung) hari ini diperiksa sebagai saksi berkas mantan Ketua DPD Golkar Jawa Barat, Ade Barkah Surahman. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Siti yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Ade Barkah Surahman (ABS).

"Hari ini (22/7) pemeriksaan saksi untuk tersangka ABS TPK suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Atas nama Siti Aisyah Tuti Handayani (Anggota DPRD Jawa Barat)," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).

Diberitakan sebelumnya, pada kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka yakni anggota DPRD sekaligus Ketua DPD Golkar Jawa Barat, Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) yang juga merupakan anggota DPRD Jawa Barat.

Baca juga: Dilaporkan KPK karena Aksi Tembak Laser, Greenpeace Tanggapi Santai

Penetapan tersangka keduanya merupakan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengurusan bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 s/d 2019.

Pada perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT) dan swasta Carsa ES (CAS). Keempat orang tersebut telah divonis dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada sekitar Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim (ARM) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 s.d. 2019 yang saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Dalam perkara ini, Ade turut menerima jatah dengan total sebesar Rp750 juta. Uang tersebut didapatinya usai meloloskan pihak swasta Carsa ES untuk mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu yang sumber dananya dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2017 s.d 2019.

Atas ulahnya, Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
Berita Terkini
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved