Perubahan Statuta UI Berisiko Panjang bagi Demokrasi Indonesia
Rabu, 21 Juli 2021 - 20:34 WIB
loading...
Presiden Jokowi mengubah statuta UI dengan menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021. Lewat beleid ini, Jokowi tidak melarang lagi Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada BUMN maupun BUMD atau swasta. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah statuta UI (Universitas Indonesia) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021. Lewat beleid ini, Jokowi tidak melarang lagi Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada BUMN maupun BUMD atau swasta.
Ketua Komisi X DPR RI , Syaiful Huda mengatakan, pihaknya memberikan sejumlah catatan terhadap kebijakan Jokowi tersebut. Pertama, sebagai institusi pendidikan, kampus idealnya merupakan kekuatan yang otonom dan tidak menjadi bagian dari pemerintahan.
"Kampus harus tetap menjadi kekuatan kritis, kampus tetap harus menjadi ruang demokrasi karena Indonesia ini menganut sistem demokrasi yang menyaratkan adanya kekuatan kritis yang sesungguhnya itu diwakili kampus," kata Huda, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Presiden Jokowi Revisi PP tentang Statuta UI
Kedua, relasi kampus dan pemerintahan sejatinya harus dipisahkan. Dengan begitu, seluruh civitas akademika kampus, termasuk rektorat dan sebagainya tidak boleh menjadi bagian penyelenggara negara karena dapat mereduksi peran kampus sebagai kekuatan kritis.
"Ketiga, dengan keluarnya PP ini, ya secara pragmatis artinya menuntaskan perdebatan yang hari ini sedang terjadi di ruang publik antara boleh dan tidak boleh (rektor UI menjadi komisaris BUMN), walaupun bukan menjadi jawaban terkait relasi kampus dan pemerintah yang harus dipisahkan dan kampus sebagai kekuatan otonom," katanya.
Ketua Komisi X DPR RI , Syaiful Huda mengatakan, pihaknya memberikan sejumlah catatan terhadap kebijakan Jokowi tersebut. Pertama, sebagai institusi pendidikan, kampus idealnya merupakan kekuatan yang otonom dan tidak menjadi bagian dari pemerintahan.
"Kampus harus tetap menjadi kekuatan kritis, kampus tetap harus menjadi ruang demokrasi karena Indonesia ini menganut sistem demokrasi yang menyaratkan adanya kekuatan kritis yang sesungguhnya itu diwakili kampus," kata Huda, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Presiden Jokowi Revisi PP tentang Statuta UI
Kedua, relasi kampus dan pemerintahan sejatinya harus dipisahkan. Dengan begitu, seluruh civitas akademika kampus, termasuk rektorat dan sebagainya tidak boleh menjadi bagian penyelenggara negara karena dapat mereduksi peran kampus sebagai kekuatan kritis.
"Ketiga, dengan keluarnya PP ini, ya secara pragmatis artinya menuntaskan perdebatan yang hari ini sedang terjadi di ruang publik antara boleh dan tidak boleh (rektor UI menjadi komisaris BUMN), walaupun bukan menjadi jawaban terkait relasi kampus dan pemerintah yang harus dipisahkan dan kampus sebagai kekuatan otonom," katanya.
Lihat Juga :