Perubahan Statuta UI Berisiko Panjang bagi Demokrasi Indonesia

Rabu, 21 Juli 2021 - 20:34 WIB
loading...
Perubahan Statuta UI...
Presiden Jokowi mengubah statuta UI dengan menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021. Lewat beleid ini, Jokowi tidak melarang lagi Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada BUMN maupun BUMD atau swasta. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah statuta UI (Universitas Indonesia) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021. Lewat beleid ini, Jokowi tidak melarang lagi Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada BUMN maupun BUMD atau swasta.

Ketua Komisi X DPR RI , Syaiful Huda mengatakan, pihaknya memberikan sejumlah catatan terhadap kebijakan Jokowi tersebut. Pertama, sebagai institusi pendidikan, kampus idealnya merupakan kekuatan yang otonom dan tidak menjadi bagian dari pemerintahan.

"Kampus harus tetap menjadi kekuatan kritis, kampus tetap harus menjadi ruang demokrasi karena Indonesia ini menganut sistem demokrasi yang menyaratkan adanya kekuatan kritis yang sesungguhnya itu diwakili kampus," kata Huda, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Presiden Jokowi Revisi PP tentang Statuta UI

Kedua, relasi kampus dan pemerintahan sejatinya harus dipisahkan. Dengan begitu, seluruh civitas akademika kampus, termasuk rektorat dan sebagainya tidak boleh menjadi bagian penyelenggara negara karena dapat mereduksi peran kampus sebagai kekuatan kritis.

"Ketiga, dengan keluarnya PP ini, ya secara pragmatis artinya menuntaskan perdebatan yang hari ini sedang terjadi di ruang publik antara boleh dan tidak boleh (rektor UI menjadi komisaris BUMN), walaupun bukan menjadi jawaban terkait relasi kampus dan pemerintah yang harus dipisahkan dan kampus sebagai kekuatan otonom," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Kemensos Tindak Lanjuti...
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
AMI: Kebudayaan sebagai...
AMI: Kebudayaan sebagai Solusi Krisis Kepribadian Bangsa
Komisi X DPR RI Minta...
Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Tak Pangkas Dana Pendidikan
Sahroni Dukung Kejagung...
Sahroni Dukung Kejagung Bebaskan Guru Honorer di Probolinggo: Sejalan dengan Hati Nurani
Kejagung Hentikan Kasus...
Kejagung Hentikan Kasus dan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Salah Fatal, Komisi...
Salah Fatal, Komisi X DPR Desak Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Diulang
UI Dukung Program MBG...
UI Dukung Program MBG lewat Pendidikan, Riset, dan Evaluasi Ilmiah
Rekomendasi
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Top Sprinter Kalahkan Haaland
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Berita Terkini
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved