Kalau pun Tak Ada Larangan, Sebaiknya Rektor UI Tak Rangkap Jabatan

Rabu, 21 Juli 2021 - 11:54 WIB
loading...
Kalau pun Tak Ada Larangan, Sebaiknya Rektor UI Tak Rangkap Jabatan
Rektor UI Ari Kuncoro secara etis sebaiknya tidak merangkap jabatan di jajaran komisaris BUMN. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Jokowi baru saja mengubah Statuta Universitas Indonesia baru-baru ini. Bila sebelumnya Rektor dan Wakil Rektor UI dilarang menjabat pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam Pasal 39 ayat C Salinan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia disebutkan Rektor dan Wakil Rektor beserta Sekretaris Universitas dan Kepala Badan tidak dilarang merangkap Direksi pada BUMN .

Hal inipun mendapat tanggapan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Komisi X yang membidangi pendidikan. "Sebaiknya, kalau pun tidak ada larangan, Rektor suatu Perguruan Tinggi bagusnya tidak merangkap jabatan," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (21/7/2021).



Menurutnya ide-ide dari dunia akademis tetap dapat tersalurkan di dunia usaha dan industri dengan kerjasama dan tidak perlu sampai rangkap jabatan.

"Kalau pemikiran dan ide-ide perguruan tinggi sangat diperlukan untuk masyarakat, dunia usaha, dunia industri, sebaiknya dilakukan melalui kerjasama kelembagaan melalui Fakultas, Prodi, atau melalui Lembaga Pengabdian Masyarakat yg ada di hampir semua PT. dibikin MOU misalnya," jelas Hetifah.

Dunia akademis kata Hetifah merupakan dunia yang sangat independen dan seharusnya tidak dicampuri dengan urusan politik.

"Bagaimanapun rangkap jabatan, akan cenderung membuat konflik interes. Ada dua rapat saja bareng, kepentingan pribadi orang yang rangkap jabatan bisa mengorbankan institusi. Rangkap jabatan yang lazim atau bisa diterima bila masih dalam 1 rumpun, atau satu jajaran tetapi sifatnya sementara," tandas Hetifah. [Carlos Roy Fajarta]
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1552 seconds (0.1#10.140)