Kalau pun Tak Ada Larangan, Sebaiknya Rektor UI Tak Rangkap Jabatan

Rabu, 21 Juli 2021 - 11:54 WIB
loading...
Kalau pun Tak Ada Larangan,...
Rektor UI Ari Kuncoro secara etis sebaiknya tidak merangkap jabatan di jajaran komisaris BUMN. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Jokowi baru saja mengubah Statuta Universitas Indonesia baru-baru ini. Bila sebelumnya Rektor dan Wakil Rektor UI dilarang menjabat pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam Pasal 39 ayat C Salinan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia disebutkan Rektor dan Wakil Rektor beserta Sekretaris Universitas dan Kepala Badan tidak dilarang merangkap Direksi pada BUMN .

Hal inipun mendapat tanggapan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Komisi X yang membidangi pendidikan. "Sebaiknya, kalau pun tidak ada larangan, Rektor suatu Perguruan Tinggi bagusnya tidak merangkap jabatan," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Jokowi Beri Restu Rektor UI Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Menurutnya ide-ide dari dunia akademis tetap dapat tersalurkan di dunia usaha dan industri dengan kerjasama dan tidak perlu sampai rangkap jabatan.

"Kalau pemikiran dan ide-ide perguruan tinggi sangat diperlukan untuk masyarakat, dunia usaha, dunia industri, sebaiknya dilakukan melalui kerjasama kelembagaan melalui Fakultas, Prodi, atau melalui Lembaga Pengabdian Masyarakat yg ada di hampir semua PT. dibikin MOU misalnya," jelas Hetifah.

Dunia akademis kata Hetifah merupakan dunia yang sangat independen dan seharusnya tidak dicampuri dengan urusan politik.

"Bagaimanapun rangkap jabatan, akan cenderung membuat konflik interes. Ada dua rapat saja bareng, kepentingan pribadi orang yang rangkap jabatan bisa mengorbankan institusi. Rangkap jabatan yang lazim atau bisa diterima bila masih dalam 1 rumpun, atau satu jajaran tetapi sifatnya sementara," tandas Hetifah. [Carlos Roy Fajarta]
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Luncurkan Syiar Zulhijjah,...
Luncurkan Syiar Zulhijjah, PKS Tekankan Dampak Sosial dan Ekonomi Kurban
Lewat Forum IQRO, PKS...
Lewat Forum IQRO, PKS Perkuat Peran Solutif Hadapi Krisis Energi
Sudirman Said Ungkap...
Sudirman Said Ungkap Tiga Faktor yang Mengancam Keamanan Energi
UI Dukung Program MBG...
UI Dukung Program MBG lewat Pendidikan, Riset, dan Evaluasi Ilmiah
Suhud Alynudin Ditetapkan...
Suhud Alynudin Ditetapkan Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta Gantikan Khoirudin
Suhud Alynudin Dikabarkan...
Suhud Alynudin Dikabarkan Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta Gantikan Khoirudin, Begini Respons PKS
Rekomendasi
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Usia 30-an Lutut Mulai...
Usia 30-an Lutut Mulai Rewel? Mengapa Welmove Bukan Hanya Suplemen untuk Orang Tua
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved