Dua Bandar Narkoba Narapidana Lapas Cipinang Dipindah ke Nusakambangan
Selasa, 20 Juli 2021 - 20:55 WIB
loading...
Guna memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan Lapas, Ditjenpas kembali melakukan pemindahan narapidana kategori bandar. Foto: SINDOnews/Ist
A
A
A
JAKARTA - Guna memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ( Ditjenpas ) Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) kembali melakukan pemindahan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan.
Kali ini dua narapidana kasus narkoba Lapas Kelas I Cipinang, dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Senin (19/7) malam.
Baca juga: Setahun, Dirjen PAS Klaim Pindahkan 669 Bandar Narkoba ke Nusakambangan
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, dua narapidana tersebut dipindahkan untuk mengikuti pembinaan lanjutan, sesuai dengan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tanggal 19 Juli 2021.
“Dua narapidana kasus narkoba yang telah dipindahkan yaitu AA dan RG,” ungkap Tonny, Selasa (20/7/2021).
![Dua Bandar Narkoba Narapidana Lapas Cipinang Dipindah ke Nusakambangan]()
Menurut Tonny, sebelum proses pemindahan, petugas lapas dibantu pihak kepolisian tersebih dahulu menggeledah kedua narapidana. Tujuannya untuk memastikan keduanya bebas dari barang terlarang.
Kali ini dua narapidana kasus narkoba Lapas Kelas I Cipinang, dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Senin (19/7) malam.
Baca juga: Setahun, Dirjen PAS Klaim Pindahkan 669 Bandar Narkoba ke Nusakambangan
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, dua narapidana tersebut dipindahkan untuk mengikuti pembinaan lanjutan, sesuai dengan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tanggal 19 Juli 2021.
“Dua narapidana kasus narkoba yang telah dipindahkan yaitu AA dan RG,” ungkap Tonny, Selasa (20/7/2021).

Menurut Tonny, sebelum proses pemindahan, petugas lapas dibantu pihak kepolisian tersebih dahulu menggeledah kedua narapidana. Tujuannya untuk memastikan keduanya bebas dari barang terlarang.
Lihat Juga :