Presiden Jokowi Revisi PP tentang Statuta UI

Selasa, 20 Juli 2021 - 09:52 WIB
loading...
A A A
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun
masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan
partai politik.
(zik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1852 seconds (0.1#10.140)