Presiden Jokowi Revisi PP tentang Statuta UI
loading...
A
A
A
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun
masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan
partai politik.
masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan
partai politik.
(zik)
Lihat Juga :