BP2MI Bahas Penataan Kelembagaan untuk Penguatan Pelindungan PMI
Senin, 19 Juli 2021 - 19:26 WIB
loading...
A
A
A
Melihat berbagai fakta di lapangan, Kepala BP2MI merekomendasikan agar Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI membantu dalam membuat asesmen untuk memetakan peran, fungsi, dan tumpang tindih kewenangan kelembagaan, baik antara kementerian, badan, maupun pemerintah daerah. Jika diperlukan, asesmen juga dapat melibatkan lembaga independen.
Selain itu, juga merekomendasikan bahwa untuk memecah masalah kelembagaan tersebut, revisi terhadap Perpres Nomor 90 Tahun 2020 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu dilakukan dengan pilihan-pilihan politik, seperti membubarkan salah satu lembaga, yaitu dalam hal ini BP2MI, atau perubahan peran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang hanya berfokus pada pembuat kebijakan dan pelindungan pekerja dalam negeri.
Menurutnya, Kemnaker idealnya hanya mengurus tenaga kerja di dalam negeri saja, sementara terkait urusan PMI ke luar negeri menjadi urusan BP2MI. "Jabatan sebagai Kepala Badan maupun jabatan birokrasi lainnya, memiliki periode tertentu yang akan mengalami pergantian. Akan tetapi, penguatan penataan kelembagaan BP2MI harus menjadi perhatian yang sangat penting dan terus mendapatkan tindak lanjut, demi tercapainya sinergitas dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait yang ideal dalam memberikan pelindungan terbaik bagi PMI," kata Benny.
Focus Group Discussion tersebut turut melibatkan sejumlah pihak seperti ahli administrasi publik dan kelembagaan oemerintah Prof. Eko Prasojo, Project Director SAFE Seas Nono Sumarsono, Dewan Pengarah Satgas PSPI-PMI Marzuki Darusman serta Wakil Ketua Satgas PSPI-PMI/CEO IOJI Mas Achmad Santosa.
Turut hadir juga Anggota Satgas Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI, Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BP2MI, serta perwakilan UPT BP2MI seluruh Indonesia. CM
Selain itu, juga merekomendasikan bahwa untuk memecah masalah kelembagaan tersebut, revisi terhadap Perpres Nomor 90 Tahun 2020 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu dilakukan dengan pilihan-pilihan politik, seperti membubarkan salah satu lembaga, yaitu dalam hal ini BP2MI, atau perubahan peran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang hanya berfokus pada pembuat kebijakan dan pelindungan pekerja dalam negeri.
Menurutnya, Kemnaker idealnya hanya mengurus tenaga kerja di dalam negeri saja, sementara terkait urusan PMI ke luar negeri menjadi urusan BP2MI. "Jabatan sebagai Kepala Badan maupun jabatan birokrasi lainnya, memiliki periode tertentu yang akan mengalami pergantian. Akan tetapi, penguatan penataan kelembagaan BP2MI harus menjadi perhatian yang sangat penting dan terus mendapatkan tindak lanjut, demi tercapainya sinergitas dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait yang ideal dalam memberikan pelindungan terbaik bagi PMI," kata Benny.
Focus Group Discussion tersebut turut melibatkan sejumlah pihak seperti ahli administrasi publik dan kelembagaan oemerintah Prof. Eko Prasojo, Project Director SAFE Seas Nono Sumarsono, Dewan Pengarah Satgas PSPI-PMI Marzuki Darusman serta Wakil Ketua Satgas PSPI-PMI/CEO IOJI Mas Achmad Santosa.
Turut hadir juga Anggota Satgas Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI, Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BP2MI, serta perwakilan UPT BP2MI seluruh Indonesia. CM
(ars)
Lihat Juga :