BP2MI Bahas Penataan Kelembagaan untuk Penguatan Pelindungan PMI

Senin, 19 Juli 2021 - 19:26 WIB
loading...
A A A
Melihat berbagai fakta di lapangan, Kepala BP2MI merekomendasikan agar Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI membantu dalam membuat asesmen untuk memetakan peran, fungsi, dan tumpang tindih kewenangan kelembagaan, baik antara kementerian, badan, maupun pemerintah daerah. Jika diperlukan, asesmen juga dapat melibatkan lembaga independen.

Selain itu, juga merekomendasikan bahwa untuk memecah masalah kelembagaan tersebut, revisi terhadap Perpres Nomor 90 Tahun 2020 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu dilakukan dengan pilihan-pilihan politik, seperti membubarkan salah satu lembaga, yaitu dalam hal ini BP2MI, atau perubahan peran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang hanya berfokus pada pembuat kebijakan dan pelindungan pekerja dalam negeri.

Menurutnya, Kemnaker idealnya hanya mengurus tenaga kerja di dalam negeri saja, sementara terkait urusan PMI ke luar negeri menjadi urusan BP2MI. "Jabatan sebagai Kepala Badan maupun jabatan birokrasi lainnya, memiliki periode tertentu yang akan mengalami pergantian. Akan tetapi, penguatan penataan kelembagaan BP2MI harus menjadi perhatian yang sangat penting dan terus mendapatkan tindak lanjut, demi tercapainya sinergitas dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait yang ideal dalam memberikan pelindungan terbaik bagi PMI," kata Benny.

Focus Group Discussion tersebut turut melibatkan sejumlah pihak seperti ahli administrasi publik dan kelembagaan oemerintah Prof. Eko Prasojo, Project Director SAFE Seas Nono Sumarsono, Dewan Pengarah Satgas PSPI-PMI Marzuki Darusman serta Wakil Ketua Satgas PSPI-PMI/CEO IOJI Mas Achmad Santosa.

Turut hadir juga Anggota Satgas Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI, Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BP2MI, serta perwakilan UPT BP2MI seluruh Indonesia. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
Kemnaker-Sampoerna Dorong...
Kemnaker-Sampoerna Dorong Praktik Baik Hubungan Industrial Pancasila di Dunia Kerja
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
Rekomendasi
10 Juta Rakyat Iran...
10 Juta Rakyat Iran Hadiri Pemakaman Khamenei, Bendera Merah Dikibarkan
Modernland Realty Hadirkan...
Modernland Realty Hadirkan Neo Pasadena, Hunian Eksklusif Mulai Rp1,2 Miliaran
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
Berita Terkini
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved