Sambut Positif Penambahan Anggaran Bansos, Ketua DPD RI: Bantuan Harus Segera Dibagikan

Senin, 19 Juli 2021 - 16:14 WIB
loading...
Sambut Positif Penambahan...
Rencana pemerintah menambah anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp39,19 triliun untuk mendukung PPKM Darurat, disambut positif Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah menambah anggaran bantuan sosial ( bansos ) sebesar Rp39,19 triliun untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, disambut positif Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti .

Menurut LaNyalla, langkah yang diambil pemerintah sangat tepat. Hanya saja, ia meminta agar bantuan segera didistribusikan. Pasalnya, dampak PPKM Darurat mulai terlihat. "Pemberlakuan PPKM Darurat sudah hampir 2 minggu. Masyarakat yang terdampak pun semakin berat. Karena mereka harus merasakan beban untuk memenuhi kebutuhan pokok, terlebih lagi PPKM semakin diperketat, sehingga masyarakat semakin sulit mencari nafkah untuk keluarga. Tidak itu saja, pelaku usaha mikro, seperti pedagang kecil, sudah tidak dapat melakukan aktivitas lagi karena kehabisan modal," paparnya, Senin (19/7/2021).

Dengan kondisi tersebut, Senator asal Jawa Timur itu berharap bantuan dapat direalisasikan sesegera mungkin. "Bantuan sosial untuk PPKM Darurat harus direalisasikan. Karena, masyarakat sudah hampir tidak dapat bertahan. Dengan semakin menurunnya mobilitas orang, otomatis pelaku usaha mikro sudah tidak ada penghasilan lagi," katanya.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, 84 Ribu Pekerja Mal Terancam PHK

Bantuan sosial yang akan diberikan pemerintah antara lain, pemberian beras Bulog 10 Kg untuk 18,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM), bantuan sosial tunai kepada 10 juta KPM, pemberian tambahan ekstra dua bulan untuk 18,9 juta KPM sembako.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
Kemensos Tindak Lanjuti...
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Digitalisasi Data, Penerima...
Digitalisasi Data, Penerima Bansos Diverifikasi lewat Pengenalan Wajah
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Sinkronisasi Data Bansos, 88 Daerah Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan
49 Pendamping PKH Diberhentikan...
49 Pendamping PKH Diberhentikan Akibat Pelanggaran Penyaluran Bansos
Inspirasi Wanita Indonesia,...
Inspirasi Wanita Indonesia, Filantropis Sandiana Soemarko Kedepankan Kepedulian Sosial
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Indodax Distribusikan...
Indodax Distribusikan Hewan Kurban ke Lima Titik Wilayah di Aceh
Rekomendasi
Aletha Abew Ajak Anak...
Aletha Abew Ajak Anak Rajin Mandi Lewat Lagu Ceria yang Sarat Pesan Positif
Datangi Bareskrim, Dude...
Datangi Bareskrim, Dude Harlino Kembalikan Uang Rp5,2 Miliar Honor PT DSI
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Canda Prabowo di Harlah...
Canda Prabowo di Harlah ke-28 PKB: MBG Itu Singkatan Mas Bahlil Ganteng, Bisa Aja Lo
Prabowo dan Gibran Hadiri...
Prabowo dan Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB di JCC
Infografis
Vaksin Merah Putih Harus...
Vaksin Merah Putih Harus Segera Proses Registrasi Global WHO
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved