Wamenag Minta Tokoh Agama Bantu Pemerintah Sosialisasi PPKM Darurat
Minggu, 18 Juli 2021 - 19:52 WIB
loading...
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi menyebut bahasa agama dapat membantu menyosialisasikan PPKM Darurat khususnya untuk para tokoh agama di Indonesia. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi menyebut bahasa agama dapat membantu menyosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khususnya untuk para tokoh agama di Indonesia.
Baca juga: Evaluasi PPKM Darurat, Anies Baswedan Soroti 3 Hal Ini
"Agar umat dapat memahami substansi PPKM dengan benar, peran pimpinan ormas Islam dan tokoh agama sangat penting, khususnya dalam ikut menyampaikan kepada umat dengan menggunakan bahasa agama sehingga umat memiliki ketenangan dan ketentraman dalam melaksanakan ajaran agamanya,"jelas Wamenag dikutip dalam laman Kemenag, Minggu (18/7/2021).
Ia menambahkan kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Darurat merupakan ikhtiar guna menghambat dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat seiring adanya varian baru.
Baca juga: Warga Barru Akan Terima Bantuan Beras Selama Penerapan PPKM
Wamenag juga menyosialisasikan SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 dengan para Pimpinan Ormas Islam. Beberapa pembatasan sementara diantaranya pada aspek pelaksanaan ibadah di rumah ibadah. Misalnya, peniadaan takbiran keliling, serta pelaksanaan Salat Idul Adha di rumah masing-masing pada wilayah Zona PPKM Darurat.
Begitu juga penyembelihan hewan kurban, dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan. Hewan kurban dapat disembelih di rumah pemotongan hewan atau di lapangan terbuka yang tidak menimbulkan kerumunan.
"Semua ini tujuannya adalah melindungi masyarakat dari potensi penularan yang semakin luas dan sesuai dengan tujuan diturunkannya syariat Islam atau maqashid as-syari'ah yaitu, melindungi jiwa manusia yang merupakan kewajiban utama dalam beragama,"imbuhnya.
Baca juga: Evaluasi PPKM Darurat, Anies Baswedan Soroti 3 Hal Ini
"Agar umat dapat memahami substansi PPKM dengan benar, peran pimpinan ormas Islam dan tokoh agama sangat penting, khususnya dalam ikut menyampaikan kepada umat dengan menggunakan bahasa agama sehingga umat memiliki ketenangan dan ketentraman dalam melaksanakan ajaran agamanya,"jelas Wamenag dikutip dalam laman Kemenag, Minggu (18/7/2021).
Ia menambahkan kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Darurat merupakan ikhtiar guna menghambat dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat seiring adanya varian baru.
Baca juga: Warga Barru Akan Terima Bantuan Beras Selama Penerapan PPKM
Wamenag juga menyosialisasikan SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 dengan para Pimpinan Ormas Islam. Beberapa pembatasan sementara diantaranya pada aspek pelaksanaan ibadah di rumah ibadah. Misalnya, peniadaan takbiran keliling, serta pelaksanaan Salat Idul Adha di rumah masing-masing pada wilayah Zona PPKM Darurat.
Begitu juga penyembelihan hewan kurban, dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan. Hewan kurban dapat disembelih di rumah pemotongan hewan atau di lapangan terbuka yang tidak menimbulkan kerumunan.
"Semua ini tujuannya adalah melindungi masyarakat dari potensi penularan yang semakin luas dan sesuai dengan tujuan diturunkannya syariat Islam atau maqashid as-syari'ah yaitu, melindungi jiwa manusia yang merupakan kewajiban utama dalam beragama,"imbuhnya.
(maf)
Lihat Juga :