PDIP Minta PP Nomor 23 Tahun 2021 Dievaluasi Demi Kelestarian Hutan
Kamis, 15 Juli 2021 - 14:06 WIB
loading...
A
A
A
“Dalam konteks terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2021, menjadi tanggung jawab ideologis kita untuk menjaga hutan tetap lestari. Perintahnya jelas, tolak PP Nomor 23 Tahun 2021 yang terlalu pragmatis dalam kepentingan ekonomi semata dan melupakan semangat hutan lestari. Penolakan ini tentu akan ditindaklanjuti dengan cara-cara kepartaian PDI Perjuangan dengan sikap yang bijak melalui analisis dan kajian yang matang,” tegasnya.
Senada, Hariadi Kartodihardjo sebagai narasumber pertama yang memberikan analisisnya terkait PP Nomor 23 Tahun 2021 mengatakan bahwa ada tiga pendekatan terkait hal ini, yakni, teks Peraturan-Perundangan, tatakelola (governance) dan kelembagaan. Ketiga hal ini berdampak pada kelestarian hutan.
“Pada PP Nomor 23 Tahun 2021 ada pengecualian yang terdapat pada pasal 92: Larangan tambang terbuka di hutan lindung dikecualikan bagi kegiatan pertambangan yang dalam dokumen lingkungannya telah dikaji bahwa akan berdampak pada penurunan permukaan tanah, perubahan fungsi pokok kawasan hutan secara permanen, atau gangguan akuifer air tanah yang dilengkapi dengan upaya yang akan dilakukan untuk meminimalisir dampak dimaksud. Dan pada Pasal 38 UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Pada Kawasan Hutan Lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka,” jelasnya.
Menurut Guru Besar Guru Besar Tetap Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB ini, terdapat kelemahan teks maupun konteks pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2021. Ditambah dengan buruknya tatakelola dan lemahnya kelembagaan dalam pelaksanaannya dapat membelokkan arah tujuan dari UU No.11 Tahun 2020 (Omnibus Law) Tentang Cipta Kerja itu sendiri.
Lebih lanjut dikatakan Hariadi, lahan pengganti berperan mengganti fungsi lingkungan hidup yang hilang. Fungsi lingkungan hidup dalam ekosistem semestinya tidak dapat diganti dengan uang, dalam hal ini dengan PNBP. Hukum alam adalah hukum besi. “Selain harus dilakukan perbaikan, pelaksanaan regulasi ini perlu disertai keterbukaan informasi bagi publik. Publik, misalnya, perlu tahu apakah kuota penggunaan kawasan hutan telah dicapai atau belum. Selain itu, tinjauan CRA menunjukkan bahwa pelaksanaan regulasi ini berpotensi menjadi penyebab korupsi dan konflik kepentingan. Ini harus benar-benar diawasi oleh publik,” tegas Hariadi.
Sedangkan, Raynaldo G. Sembiring menilai implikasi perubahan kompensasi dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 akan berdampak pada deforestasi. Ia menegaskan, hal tersebut terjadi karena tidak ada kriteria yang jelas atau batasan yang ketat untuk frasa "Melampaui kecukupan luas kawasan hutan dan tutupan hutan”.
“PNBP Kompensasi hanya dimaknai sebagai setoran ke kas negara. Sebaiknya ada mekanisme earmarking untuk memastikan bahwa dana ini dapat dialokasikan kepada restorasi ekosistem termasuk tindakan konservasi. Konsekuensinya, perlu ada perubahan mendasar atau penyusunan regulasi tambahan yang mengatur secara ketat kepentingan ekologis dan penyelenggaraan kehutanan,” ujar Reynaldo.
Senada, Hariadi Kartodihardjo sebagai narasumber pertama yang memberikan analisisnya terkait PP Nomor 23 Tahun 2021 mengatakan bahwa ada tiga pendekatan terkait hal ini, yakni, teks Peraturan-Perundangan, tatakelola (governance) dan kelembagaan. Ketiga hal ini berdampak pada kelestarian hutan.
“Pada PP Nomor 23 Tahun 2021 ada pengecualian yang terdapat pada pasal 92: Larangan tambang terbuka di hutan lindung dikecualikan bagi kegiatan pertambangan yang dalam dokumen lingkungannya telah dikaji bahwa akan berdampak pada penurunan permukaan tanah, perubahan fungsi pokok kawasan hutan secara permanen, atau gangguan akuifer air tanah yang dilengkapi dengan upaya yang akan dilakukan untuk meminimalisir dampak dimaksud. Dan pada Pasal 38 UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Pada Kawasan Hutan Lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka,” jelasnya.
Menurut Guru Besar Guru Besar Tetap Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB ini, terdapat kelemahan teks maupun konteks pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2021. Ditambah dengan buruknya tatakelola dan lemahnya kelembagaan dalam pelaksanaannya dapat membelokkan arah tujuan dari UU No.11 Tahun 2020 (Omnibus Law) Tentang Cipta Kerja itu sendiri.
Lebih lanjut dikatakan Hariadi, lahan pengganti berperan mengganti fungsi lingkungan hidup yang hilang. Fungsi lingkungan hidup dalam ekosistem semestinya tidak dapat diganti dengan uang, dalam hal ini dengan PNBP. Hukum alam adalah hukum besi. “Selain harus dilakukan perbaikan, pelaksanaan regulasi ini perlu disertai keterbukaan informasi bagi publik. Publik, misalnya, perlu tahu apakah kuota penggunaan kawasan hutan telah dicapai atau belum. Selain itu, tinjauan CRA menunjukkan bahwa pelaksanaan regulasi ini berpotensi menjadi penyebab korupsi dan konflik kepentingan. Ini harus benar-benar diawasi oleh publik,” tegas Hariadi.
Sedangkan, Raynaldo G. Sembiring menilai implikasi perubahan kompensasi dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 akan berdampak pada deforestasi. Ia menegaskan, hal tersebut terjadi karena tidak ada kriteria yang jelas atau batasan yang ketat untuk frasa "Melampaui kecukupan luas kawasan hutan dan tutupan hutan”.
“PNBP Kompensasi hanya dimaknai sebagai setoran ke kas negara. Sebaiknya ada mekanisme earmarking untuk memastikan bahwa dana ini dapat dialokasikan kepada restorasi ekosistem termasuk tindakan konservasi. Konsekuensinya, perlu ada perubahan mendasar atau penyusunan regulasi tambahan yang mengatur secara ketat kepentingan ekologis dan penyelenggaraan kehutanan,” ujar Reynaldo.
Lihat Juga :