Menko PMK Timbang Usulan MUI Beri Insentif Darurat untuk Ulama Terdampak PPKM
Kamis, 15 Juli 2021 - 09:19 WIB
loading...
Menko PMK, Muhadjir Effendy bersilaturahmi dengan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy bersilaturahmi dengan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021).
Muhadjir menyatakan bahwa pemerintah terus memberikan perhatian khusus bagi kelompok masyarakat yang secara tidak langsung terkena dampak ekonomi di masa PPKM Darurat ini. Baca juga: Lepas Jabatan Jubir Presiden, Fadjroel: Tak Ada Perpisahan, Hanya Sedikit Belokan
Salah satu kelompok yang terkena dampak dari adanya kebijakan PPKM Darurat adalah para ulama yang ada di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan perlu atau tidaknya memberikan bantuan sosial berupa insentif kedaruratan bagi mereka.
"Terutama mereka yang berperan sebagai dai, mubaligh, kemudian pembina agama di lapisan paling bawah. Itu nanti akan kita laporkan terlebih dahulu ke Bapak Presiden tentang usulan dari MUI ini," ujar Muhadjir dikutip dari keterangan tertulisnya.
Usulan terkait insentif kedaruratan tersebut disampaikan oleh Ketua MUI bidang Ekonomi, Lukmanul Hakim. Dia menyampaikan kepada Muhadjir bahwa kelompok ulama merupakan kelompok yang terdampak ekonomi dari adanya pandemi.
Lukman mengusulkan pelaksanaan insentif kedaruratan bagi ulama bisa dimulai di Pulau Jawa dan Bali sebagai permulaan. "Untuk UMKM sudah banyak program untuk pemberdayaannya. Tapi kelompok dai ini juga terdampak. Maka kami mengusulkan adanya program insentif kedaruratan bagi para dai, asatidz, ustaz, di Pondok Pesantren ataupun majelis taklim atau di masjid-masjid," tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir secara luring Ketua Umum MUI KH Miftachul Achyar, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Ketua MUI bidang Ekonomi Lukmanul Hakim, dan juga diikuti secara daring oleh jajaran Dewan Pimpinan MUI di berbagai daerah.
Muhadjir menyatakan bahwa pemerintah terus memberikan perhatian khusus bagi kelompok masyarakat yang secara tidak langsung terkena dampak ekonomi di masa PPKM Darurat ini. Baca juga: Lepas Jabatan Jubir Presiden, Fadjroel: Tak Ada Perpisahan, Hanya Sedikit Belokan
Salah satu kelompok yang terkena dampak dari adanya kebijakan PPKM Darurat adalah para ulama yang ada di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan perlu atau tidaknya memberikan bantuan sosial berupa insentif kedaruratan bagi mereka.
"Terutama mereka yang berperan sebagai dai, mubaligh, kemudian pembina agama di lapisan paling bawah. Itu nanti akan kita laporkan terlebih dahulu ke Bapak Presiden tentang usulan dari MUI ini," ujar Muhadjir dikutip dari keterangan tertulisnya.
Usulan terkait insentif kedaruratan tersebut disampaikan oleh Ketua MUI bidang Ekonomi, Lukmanul Hakim. Dia menyampaikan kepada Muhadjir bahwa kelompok ulama merupakan kelompok yang terdampak ekonomi dari adanya pandemi.
Lukman mengusulkan pelaksanaan insentif kedaruratan bagi ulama bisa dimulai di Pulau Jawa dan Bali sebagai permulaan. "Untuk UMKM sudah banyak program untuk pemberdayaannya. Tapi kelompok dai ini juga terdampak. Maka kami mengusulkan adanya program insentif kedaruratan bagi para dai, asatidz, ustaz, di Pondok Pesantren ataupun majelis taklim atau di masjid-masjid," tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir secara luring Ketua Umum MUI KH Miftachul Achyar, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Ketua MUI bidang Ekonomi Lukmanul Hakim, dan juga diikuti secara daring oleh jajaran Dewan Pimpinan MUI di berbagai daerah.
Lihat Juga :