Jasa Raharja Serahkan Santunan Penumpang BUS PO Sudiro Tungga Jaya

Selasa, 13 Juli 2021 - 08:38 WIB
loading...
Jasa Raharja Serahkan...
Saat PT Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia pada ahli waris penumpang yang mengalami kecelakaan KBM Bus Po Sudiro Tungga Jaya. pada Minggu, 11 Juli 2021.
A A A
Senin (12/7/2021) PT Jasa Raharja Member Of IFG menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris penumpang yang mengalami kecelakaan KBM Bus Po Sudiro Tungga Jaya. yang terjadi pada Minggu, 11 Juli 2021 jam 11.00 WIB berlokasi di Jl. Tol KM 308 Jalur A Ds. Saradan Kec./Kab.Pemalang.

Peristiwa kecelakaan tersebut telah mengakibatkan penumpang KBM Bus Sudiro Tungga Jaya sebanyak delapan orang meninggal dunia dan 21 orang luka-luka.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Member of IFG Dewi Aryani Suzana menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang membantu menyerahkan santunan kepada seluruh penumpang meninggal dunia.

“Seluruh Jajaran PT Jasa Raharja menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Instansi terkait khusus Polri, rumah sakit dan Dukcapil sehingga santunan seluruh penumpang meninggal dunia dapat kami serahkan pada hari ini,” ujarnya.

Dewi menambahkan, setiap ahli waris penumpang yang meninggal dalam musibah ini berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah masing-masing Rp50 juta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.

“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Polri, rumah sakit, Dukcapil Kemendagri sehingga hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat," tuturnya.

Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi penumpang kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. CM
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja Komitmen...
Jasa Raharja Komitmen Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Rivan Purwantono : Jasa...
Rivan Purwantono : Jasa Raharja Berharap Pemudik Arus Balik Setertib Arus Mudik
Jasa Raharja Serahkan...
Jasa Raharja Serahkan Santunan 5 Korban Kecelakaan Maut di Pemalang
Jasa Raharja Telah Memberikan...
Jasa Raharja Telah Memberikan Santunan kepada Ahli Waris Hasan dan Husen
Rivan Purwantono: Tingkatkan...
Rivan Purwantono: Tingkatkan Kualitas Layanan, Jasa Raharja Terapkan Parameter Utama Kinerja Pelayanan
Rivan Purwantono : Jasa...
Rivan Purwantono : Jasa Raharja Percepat Penyelesaian Santunan Meninggal Dunia
Rakernis Dokkes Polri,...
Rakernis Dokkes Polri, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalin
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Korban Meninggal Kecelakaan...
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi, Seluruh Ahli Waris Sudah Terima Santunan Jasa Raharja
Rekomendasi
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Swiss vs Bosnia 4-1:...
Swiss vs Bosnia 4-1: La Nati Puncaki Grup B Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Selain Dokter Tifa,...
Selain Dokter Tifa, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Roy Suryo
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Dokter Tifa Ditangkap...
Dokter Tifa Ditangkap Polisi dan Dibawa ke Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum
Breaking News! Dokter...
Breaking News! Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya Hari Ini
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved