Jasa Raharja Serahkan Santunan Penumpang BUS PO Sudiro Tungga Jaya
loading...
A
A
A
Senin (12/7/2021) PT Jasa Raharja Member Of IFG menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris penumpang yang mengalami kecelakaan KBM Bus Po Sudiro Tungga Jaya. yang terjadi pada Minggu, 11 Juli 2021 jam 11.00 WIB berlokasi di Jl. Tol KM 308 Jalur A Ds. Saradan Kec./Kab.Pemalang.
Peristiwa kecelakaan tersebut telah mengakibatkan penumpang KBM Bus Sudiro Tungga Jaya sebanyak delapan orang meninggal dunia dan 21 orang luka-luka.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Member of IFG Dewi Aryani Suzana menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang membantu menyerahkan santunan kepada seluruh penumpang meninggal dunia.
“Seluruh Jajaran PT Jasa Raharja menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Instansi terkait khusus Polri, rumah sakit dan Dukcapil sehingga santunan seluruh penumpang meninggal dunia dapat kami serahkan pada hari ini,” ujarnya.
Dewi menambahkan, setiap ahli waris penumpang yang meninggal dalam musibah ini berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah masing-masing Rp50 juta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.
“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Polri, rumah sakit, Dukcapil Kemendagri sehingga hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat," tuturnya.
Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi penumpang kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. CM
Peristiwa kecelakaan tersebut telah mengakibatkan penumpang KBM Bus Sudiro Tungga Jaya sebanyak delapan orang meninggal dunia dan 21 orang luka-luka.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Member of IFG Dewi Aryani Suzana menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang membantu menyerahkan santunan kepada seluruh penumpang meninggal dunia.
“Seluruh Jajaran PT Jasa Raharja menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Instansi terkait khusus Polri, rumah sakit dan Dukcapil sehingga santunan seluruh penumpang meninggal dunia dapat kami serahkan pada hari ini,” ujarnya.
Dewi menambahkan, setiap ahli waris penumpang yang meninggal dalam musibah ini berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah masing-masing Rp50 juta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.
“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Polri, rumah sakit, Dukcapil Kemendagri sehingga hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat," tuturnya.
Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi penumpang kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. CM
(atk)