Pengusaha Rudy Hartono Diduga Berperan Aktif dalam Pengadaan Tanah di Munjul

Senin, 12 Juli 2021 - 21:09 WIB
loading...
Pengusaha Rudy Hartono...
KPK menduga Direktur PT ABAM, Rudy Hartono Iskandar (RHI), berperan aktif dalam pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI), berperan aktif dalam pengadaan tanah di Munjul , Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, yang berujung rasuah. Rudy Hartono diduga aktif dalam pembahasan internal PT Adonara Propertindo terkait pembelian tanah di Munjul.

Dugaan peran aktif tersebut dikonfirmasi langsung oleh penyidik kepada Rudy Hartono lewat pemeriksaan pada hari ini. Rudy Hartono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019, untuk pertama kalinya.

"Dalam pemeriksaan tersebut antara lain penyidik mendalami beberapa hal mengenai status hubungan tersangka dengan PT AP, serta dugaan peran aktif tersangka RHI dalam pembahasan internal di PT AP terkait pengadaan tanah di Munjul," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Periksa Direktur PT Adonara, KPK Cecar Dokumen Pengadaan Tanah di Munjul

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Rudy Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019. Penetapan Rudy Hartono tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Adapun, tiga orang tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).

Dalam perkara ini, Yoory Pinontoan disebut melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.

Baca juga: Kasus Tanah Munjul, KPK Telisik Kedekatan Mantan Dirut Perumda dengan PT Adonara

Setelah dilakukan kesepakatan, terjadi pembayaran awal sebesar 50% atau sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sebesar Rp43,5 miliar.

KPK menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pengadaan tanah di Munjul tersebut. Adapun, perbuatan melawan hukum tersebut meliputi, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate: serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Periksa PT Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Perbuatan itu kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp152,5 miliar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pakar Hukum Nilai Kasus...
Pakar Hukum Nilai Kasus Hukum La Nyalla Terkesan Dipaksakan
Tahanan KPK Termasuk...
Tahanan KPK Termasuk Hasto Rayakan Paskah di Rutan Merah Putih
Kejagung: Djuyamto Sempat...
Kejagung: Djuyamto Sempat Titip Tas Berisi HP dan Uang Dolar ke Satpam Pengadilan
Cegah Persepsi Negatif,...
Cegah Persepsi Negatif, KPK Diminta Transparan Terkait Penggeledahan Rumah La Nyalla
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
KPK Duga Motor Mewah...
KPK Duga Motor Mewah yang Disita dari Kediaman Ridwan Kamil Bersumber dari Korupsi Bank BJB
Motor Mewah Ridwan Kamil...
Motor Mewah Ridwan Kamil Disita KPK, Golkar Hargai Proses Hukum
3 Hakim yang Periksa...
3 Hakim yang Periksa Kasus Korupsi Minyak Goreng Akui Terima Suap
Sidang Korupsi Impor...
Sidang Korupsi Impor Gula, Saksi Ungkap Charles Sitorus Pernah Naik Lift Khusus Menteri
Rekomendasi
Israel Siapkan Skenario...
Israel Siapkan Skenario Serangan Terbatas ke Fasilitas Nuklir Iran
Kenapa Canelo Tolak...
Kenapa Canelo Tolak Tawaran Fantastis Rp1,1 Triliun untuk Lawan David Benavidez?
Siapa Hafsa Rizqi? Coach...
Siapa Hafsa Rizqi? Coach Poligami Ternama yang Mengajarkan Perempuan untuk Membebaskan Diri dari Rasa Sakit Hati
Berita Terkini
Update! Deretan Kapolda...
Update! Deretan Kapolda se-Indonesia usai Mutasi Polri April 2025, Didominasi Jebolan Akpol 1991
3 jam yang lalu
2 Inspektur TNI AD Dimutasi...
2 Inspektur TNI AD Dimutasi Panglima TNI, Salah Satunya Jenderal Kopassus Pernah Jadi Paspampres
5 jam yang lalu
100 Ribu Visa Haji Terbit,...
100 Ribu Visa Haji Terbit, Jemaah Masuk Asrama 1 Mei
5 jam yang lalu
2 Kombes Pol Digeser...
2 Kombes Pol Digeser Kapolri, Kini Jabat Irwasda Polda
8 jam yang lalu
Kadin Gelar Halalbihalal...
Kadin Gelar Halalbihalal dengan KKP, Bahas Tantangan Sektor Kelautan dan Perikanan
12 jam yang lalu
Perubahan KUHAP Penting,...
Perubahan KUHAP Penting, Namun Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
14 jam yang lalu
Infografis
Arkeolog Temukan Wajah...
Arkeolog Temukan Wajah Asli Pribumi Eropa Barat dari dalam Gua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved