Pengusaha Rudy Hartono Diduga Berperan Aktif dalam Pengadaan Tanah di Munjul

Senin, 12 Juli 2021 - 21:09 WIB
loading...
Pengusaha Rudy Hartono...
KPK menduga Direktur PT ABAM, Rudy Hartono Iskandar (RHI), berperan aktif dalam pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI), berperan aktif dalam pengadaan tanah di Munjul , Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, yang berujung rasuah. Rudy Hartono diduga aktif dalam pembahasan internal PT Adonara Propertindo terkait pembelian tanah di Munjul.

Dugaan peran aktif tersebut dikonfirmasi langsung oleh penyidik kepada Rudy Hartono lewat pemeriksaan pada hari ini. Rudy Hartono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019, untuk pertama kalinya.

"Dalam pemeriksaan tersebut antara lain penyidik mendalami beberapa hal mengenai status hubungan tersangka dengan PT AP, serta dugaan peran aktif tersangka RHI dalam pembahasan internal di PT AP terkait pengadaan tanah di Munjul," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Periksa Direktur PT Adonara, KPK Cecar Dokumen Pengadaan Tanah di Munjul

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Rudy Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019. Penetapan Rudy Hartono tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Adapun, tiga orang tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).

Dalam perkara ini, Yoory Pinontoan disebut melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.

Baca juga: Kasus Tanah Munjul, KPK Telisik Kedekatan Mantan Dirut Perumda dengan PT Adonara

Setelah dilakukan kesepakatan, terjadi pembayaran awal sebesar 50% atau sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sebesar Rp43,5 miliar.

KPK menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pengadaan tanah di Munjul tersebut. Adapun, perbuatan melawan hukum tersebut meliputi, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate: serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Periksa PT Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Perbuatan itu kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp152,5 miliar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1362 seconds (0.1#10.140)