Wapres Akui Usulkan Rumah Ibadah Tak Ditutup Selama PPKM Darurat
Senin, 12 Juli 2021 - 15:33 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Ma'ruf juga meneruskan aspirasi agar resepsi pernikahan ditiadakan sementara pada masa PPKM Darurat. Pada aturan sebelumnya kegiatan ini masih dibolehkan dengan syarat pesertanya 30 orang. Alhasil dalam Inmendagri 19/2021 resepsi pernikahan ditiadakan sementara.
"Selain itu juga yang dulunya orang resepsi dengan jumlah 30 orang, maka sekarwng ditiadakan resepsi, tidak ada sama sekali, masa jamaah salat gak boleh tapi resepsi perkawinan boleh, karena itu respesi tidak boleh," tuturnya.
"Jadi ini sudah sesuai tuntutan para kiai, yang tidak boleh itu berjamaahnya, (misalnya salat berjamaah) Rawatib, Jumatan, Id (Idul Adha), tidak hanya di dalam tapi di luar, sampai keadaan nanti sudah memungkinkan lagi karena ada bahaya yang harus kita hindari," tambah Ma'ruf.
Sebagai informasi, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri 19/2021, pemerintah tidak lagi menutup tempat ibadah semua agama pada masa PPKM Darurat sebagaimana aturan sebelumnya.
"Selain itu juga yang dulunya orang resepsi dengan jumlah 30 orang, maka sekarwng ditiadakan resepsi, tidak ada sama sekali, masa jamaah salat gak boleh tapi resepsi perkawinan boleh, karena itu respesi tidak boleh," tuturnya.
"Jadi ini sudah sesuai tuntutan para kiai, yang tidak boleh itu berjamaahnya, (misalnya salat berjamaah) Rawatib, Jumatan, Id (Idul Adha), tidak hanya di dalam tapi di luar, sampai keadaan nanti sudah memungkinkan lagi karena ada bahaya yang harus kita hindari," tambah Ma'ruf.
Sebagai informasi, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri 19/2021, pemerintah tidak lagi menutup tempat ibadah semua agama pada masa PPKM Darurat sebagaimana aturan sebelumnya.
Lihat Juga :