Pengamat: Jika KSP Indosurya Pailit, Uang Nasabah Akan Hilang

Rabu, 27 Mei 2020 - 13:52 WIB
loading...
Pengamat: Jika KSP Indosurya...
Permasalahan gagal bayar yang dialami KSP Indosurya Cipta terhadap nasabah atau anggota dan calon anggotanya kini telah memasuki proses verifikasi piutang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Permasalahan gagal bayar yang dialami Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terhadap nasabah atau anggota dan calon anggotanya kini telah memasuki proses verifikasi piutang dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

(Baca juga: KSP Indosurya Susun Penyelesaian Kewajiban kepada Anggotanya)

Pakar Hukum PKPU dan Kepailitan dari Universitas Airlangga (Unair), Hadi Subhan menilai jalan terbaik bagi semua pihak baik bagi KSP Indosurya maupun nasabah atau anggota dan calon anggota koperasinya untuk menyelesaikan masalah gagal bayar tersebut adalah melalui perdamaian dalam proses PKPU ketimbang harus melalui kepailitan.

"Untuk menyelesaikan masalah ini lebih baik PKPU. Ini kan lagi PKPU. Tujuan PKPU itu berdamai yang kemudian disahkan atau di homologasi oleh pengadilan, sehingga terhindar dari yang namanya pailit. Sehingga uang nasabah atau anggota koperasi tersebut bisa recover, kembali, baik waktunya cepat atau lambat," kata Hadi, Rabu (27/5/2020).

Hadi mengungkapkan, kecil kemungkinan dana nasabah akan kembali jika masalah gagal bayar ini melalui proses kepailitan. Bahkan, berdasar data, pemulihan aset melalui kepailitan rata-rata hanya sekitar 20 hingga 25 persen.

"Karena apa, karena kalau tidak tercapai perdamaian itu demi hukum itu akan pailit. Nah, kalau pailit tentu jauh dari recover uang uang nasabah. Karena jumlah asetnya jauh di bawah jumlah kewajiban," ungkapnya.

Untuk itu, kata Hadi, demi kebaikan bersama antara KSP Indosurya dengan nasabahnya atau anggota dan calon anggota koperasi dalam proses PKPU ini diharapkan dapat tercapai perdamaian yang kemudian disahkan oleh pengadilan atau di homologasi. Hal itu dapat tercapai jika proses yang diajukan KSP Indosurya layak dan masuk akal.

"Nanti KSP Indosurya menyampaikan suatu proposal perdamaian. Jika masuk akal, harapannya bisa disetujui para kreditornya atau nasabahnya itu. Kalau sudah tercapai kesepakatan kemudian disahkan, maka sudah selesai masalahnya. Tidak pailit dan tinggal dijalankan kesepakatannya itu," paparnya.

Untuk itu, KSP Indosurya diminta menyusun skema penyelesaian PKPU yang baik bagi semua pihak dan masuk akal sehingga dapat diterima oleh nasabah atau anggota dan calon anggotanya. Sebab, jika tidak tercapai kesepakatan karena pihak KSP Indosurya menawarkan skema pengembalian yang tidak masuk akal, atau sebaliknya karena pihak anggota dan calon anggota koperasi tidak memahami kesulitan KSP Indosurya, maka tentu masalah ini akan berujung pailit.

"Dan kalau pailit aset KSP Indosurya akan dijual kemudian dibagikan. Perkiraan saya aset yang akan dijual jauh lebih sedikit dari jumlah kewajiban yang harus dibayar. Sehingga uang nasabah bisa hilang. Karena KSP Indosurya nya sudah pailit," tandasnya.

PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Praktisi Hukum: Kebebasan...
Praktisi Hukum: Kebebasan Berkarya Harus Tetap Berjalan Bersama Tanggung Jawab Publik
Kejagung Selidiki Dugaan...
Kejagung Selidiki Dugaan Kasus Pengurusan Perkara oleh Aspidum Kejati Sumsel
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Rekomendasi
Terpaksa Menikah demi...
Terpaksa Menikah demi Keluarga, Simak Sinopsis When Rain Meets Summer di V+Short
Uruguay Tersandera Dokumen...
Uruguay Tersandera Dokumen Pesawat, FIFA dan Maskapai Saling Lempar Tanggung Jawab
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Berita Terkini
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Steinmeier Perkuat 75 Tahun Diplomatik Indonesia-Jerman
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Infografis
3 Negara Paling Sengsara...
3 Negara Paling Sengsara Jika Iran Tutup Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved